ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Kelompok
Pemuda Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) bersama Organisasi
Masyarakat Ikatan Panguyuban Flotirosa (Ormas IPF Kupang) dan masyarakat Namosain yang tergabung dalam Aliansi Pembela Akar Rumput meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Kupang mendesak PT. Nam agar segera membongkar pagar untuk
akses jalan masyarakat ke Pantai Namosain di Rt 22/ Rw 07 Kelurahan
Alak,
Kecamatan Alak Kota Kupang. Hal ini disampaikan Koordinator Aliansi Akar Rumput,Yido Manao kepada
wartawan Jumat 27 Desember 2024.
Menurutnya, Aliansi Akar Rumput sangat kecewa terhadap
DPRD Kota Kupang dan PT Nam yang tidak merealisasikan hasil RDP pada, Senin 16 Desember 2024 kemarin.
Selain itu, ia menyebutkan, Aliansi Akar Rumput sangat konsisten untuk memperjuangkan hak – hak masyarakat Namosain untuk mendapatkan akses jalan menuju pantai yang telah ditutup oleh PT Nam.
“Akses jalan yang telah ditutup oleh PT Nam itu sangat dibutuhkan masyarakat Namosain, karena area tersebut merupakan satu – satu akses jalan menuju pantai bagi masyarakat untuk melakukan aktivasi makan meting dan tempat berlabu
kapal milik masyarakat pada saat musim panceklik,” ungkap Yido.
Menurutnya juga, pada saat RDP di Gedung DPRD Kota Kupang beberapa waktu lalu, pihak PT Nam melalui Kuasa Kukum Fransisco Bessie bersedia memberikan akses Jalan 2 meter dan bersedia membongkar pagar dalam kurun waktu 1 minggu, namun sampai hari ini pagar tersebut belum dibongkar dan akses jalan masyarakat masih ditutup.
“Berdasarkan hal tersebut aliansi menilai DPRD Kota tidak punya taring sehingga PT NAM dengan seenaknya mengabaikan hasil RDP,” ucapnya.
“DPRD Kota ini tidak punya taring di hadapan pengusaha, sehingga PT NAM ini tidak menghargai dan menjalankan hasil RDP di ruang terhormat itu” tegas Yido.
Ia mengatakan, berdasarkan komunikasi melalui Whatsapp dengan salah satu
Anggota DPRD Kota Kupang, mereka menyebut bahwa mereka bukan APH dan menyuruh masyarakar untuk melakukan pendekatan sendiri, artinya DPRD Kota Kupang berupaya untuk lepas tangan dari masalah ini, dan membiarkan masyaerakat berjuang sendiri.
“Aliansi Meminta agar DPRD Kota Kupang segera desak PT NAM untuk merealisasikan hasil RDP,” pintanya.
Ia menyebutkan, bahwa DPRD Kota Kupang harus menjaga martabat dan harga dirinya, dengan terus melakukan upaya-upaya sehingga PT NAM bisa segera membuka akses jalan.
“Jika hanya asal omong dan sepakat tetapi tidak ada realisasi maka sama saja. DPRD Kota Kupang seperti Ompong, tidak punya tarik dan seolah tunduk dan patuh di hadapan pengusaha,” tutup Yido.
Sementara itu, Ormas IPF Kupang memberi peryataan sikap yaitu.
1. Kami sangat kecewa kepada DPRD Kota Kupang yang terhormat dimana dalam hasil RDP disepakati PT Nam membuka kembali akses jalan 2 M, namun tidak ditindak lanjuti.
2. Kami juga sangat kecewa kepada kuasa hukum PT Nam, yang saat RDP sudah bersepakat membuka jalan namun tidak ditepati, integritas dari kuasa hukum kami ragukan.
3. Karena dalam forum yg terhormat kami tidak dapat keadilan, maka kami akan mencari forum yang lebih terhormat dengan orang yg lebih terhormat.
4. Atas nama aliansi kami mengajak bapak-ibu
pendeta Gereja Shekina Kavod dan jemaatnya serta masyarakat Namosain, Mari kita Ber-Nazar dan mendoakan pihak PT Nam apabila memang benar jalan itu adalah milik PT Nam maka kami mengiklaskan, namun apabila jalan itu adalah milik publik maka kami mohon Tuhan mengetuk Hati pemilik Nam agar merelakan jalan itu bagi masyarakat. (*y3r)