Zonalinenews-Kupang,- Mencermati bermacam postingan terkait isu LGBT di sosial media, Aliansi Advokat Peduli GMIT mendesak Majelis Sinode (MS) GMIT untuk memroses hukum sejumlah pemilik akun Facebook yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perwakilan Aliansi Advokat Peduli GMIT Amos Aleksander Lafu, SH, MH, yang didampingi Herry Battileo SH, MH, Bildad Thonak SH dan Petrus Ufi SH, menjelaskan bahwa salah satu akun yang direncanakan akan dilaporkan kepada pihak berwajib adalah akun Facebook atas nama AJ DoMingGo MeLaNesia.
“Hal yang mendasari rencana kami melaporkan akun tersebut adalah yang bersangkutan telah over kewenangan yang mana media sosial sebagai wadah untuk berdiskusi dan berbagi informasi justru dipakai oleh yang bersangkutan sebagai alat untuk menghujat/mengeluarkan ujaran kebencian kepada lembaga GMIT maupun kepada Ketua Majelis Sinode GMIT secara khusus, “kata Amos, Rabu, (18/11-2020) di kantor MS GMIT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya