Zonalinenews-Kupang,- Alfred Ludji (52) Warga RT 16 RW 18 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang, melaporkan oknum anggota Polisi berinisial WH dan kawan-kawan yang diduga melakukan tindakan pidana pengeroyokan terhadap dirinya yang terjadi di kelurahan Manutapen Kecamatan Alak Kota Kupang, Minggu 26 April 2020 Pukul 16.30 Wita.
Kepada wartawan Jumat 1 Mei 2020 Pukul 16.30 Wita Alfred Ludji menjelaskan, dirinya baru sampai di tempat penjualan kelapa Muda yang lokasinya berdekatan dengan lokasi sabung ayam. Sepuluh menit kemudian, setelah memakan buah kelapa Muda tiba-tiba oknum anggota Polisi datang ketempat kejadian, melihat anggota polisi tiba di lokasi, penjual Kelapa dan seorang pemain judi kabur.
“Tiba-tiba oknum anggota Polisi WH datang lalu bertanya ke saya. Kamu dimana-dimana ada, kamu yang memback-up judi disini. Tiba-tiba pak WH langsung memukul saya di bagian mulut, lalu memutar badan saya (piting) dan membanting tubuh saya ke tanah. Kemudian ada yang datang menendang saya bahkan ada yang membanting dan menginjak saya. Salah satu oknum anggota Polisi bernisial YS memaki saya dan menyampaikan bahwa kamu orang tua b*doh, kamu mau melapor kemana saja dirinya (Oknum ) siap dan tidak takut. Lalu Pak YS memukul saya di dada,”terang Alfred.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfred sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap dirinya.
“Kalau memang saya bersalah saya siap diproses secara hukum, bukan main borgal lalu saya dipukul,”ungkap Alfred.
Setelah itu jelas Alfred, dirinya dibawa ke Polsek Alak hanya diantar sampai di muka pintu oleh oknum anggota Polisi.
“Oleh anggota Polsek Alak saya ditanya, mana barang bukti namun barang bukti tidak ada. Sejam kemudian ada yang datang membawa 1 ekor ayam sebagai barang bukti. namun dalam pemeriksaan oleh penyidik saya sendiri juga tidak tau ciri-ciri ayam tersebut seperti apa. Dan berdasarkan pemeriksaan tidak terbukti,” ungkap Alfred.
Atas kejadian yang dialami tersebut, Alfred didampingi istri melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Alak dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor STPL/86/III/2020/Sektor Alak.
Sementara itu Kapolsek Alak Polres Kupang Kota, Kompol I Gede Sucitra, SH ketika dikonfirmasi, 5 Mei 2020 Pukul 14, 30 Wita di ruang kerjanya terkait yang dialami Alfers Ludji. Kompol I Gede Sucitra menjelaskan korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Alak dan saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan.
“Saksi yang diperiksa sebanyak 2 orang dan korban 1 orang. Kasus ini sementara dalam penyelidikan,” tutur Kapolsek.(*tim)