Zonalinenews-Kota Bima.- Melati dan Mawar (Nama samaran korban) masing-masing berumur 13 tahun, harus menjadi sasaran nafsu bejak seorang kakek inisial HM, warga Kecamatan Langgudu.
2 anak di bawah umur ini diperkosa oleh pria berusia 70 tahun dalam satu gubuk tanggal 12 November tahun 2020, di So Sarae Desa Sarae Ruma Kecamatan Langgudu. Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo mengungkapkan, saat itu korban pergi ke kebun untuk memetik buah mangga.
Karena merasa kehausan, para korban pun mendatangi pondok gubuk milik HM. “Setelah memberi air para korban, terduga pelaku juga memberikan uang Rp 2 ribu ke masing-masing korban,” ungkapnya, Sabtu (5/12/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya