Zonalinenews-Kupang, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) NTT, Rabu 8 Marat 2017 pukul 13.57 wita melaporkan Kasus dugaan penipuan yang dialami oleh Mahasiswa Muhammadiyah Hadi Asbar ke Polers Kupang Kota.
Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Informasi dan Publikasi Rusydi Saleh dengan korban Hadi Asbar dengan nomor laporan Polisi : STTB/204/III/2017/SPKT Resort Kupang Kota.
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah NTT , Amin Tahir Rabu 8 Maret 2017 Pukul 17.00 wita di Polres Kupang Kota menegaskan bahwa Berdasarkan pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan oleh Wakil Rektor III UMK dan Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang melalui surat pernyataan tanggal 20 Januari 2017 PWPM NTT, serta belum terpenuhinya beberapa poin dalam surat pernyataan tersebut maka PWPM NTT mengambil tindakan untuk melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Kupang Kota agar persoalan ini sehingga menjadi jelas dan tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kami minta pihak Kepolisian Polres Kupang Kota mengusut tuntas persoalan ini,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP.Lalu Musti Ali Lee ketika dikonfermasi tekait laporan dugaan penipuan kepada zonalinenews Kamis 9 Maret 2017 pukul 14.00 wita di ruangannya menegaskan atas pengaduan terhadap kasus dugaan korupsi dengan korban Hadi Asbar, Polres Kupang Kota sudah bisa melayangkan surat panggilan kepada terlapor, Wakil Rektor III dan Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang.
“ Polres Kupang Kota sedang melakukan penyelidikan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Kupang Kenedy terhadap Mahasiswa Semester I FKIP Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Hadi Asbar.Korban dijanjikan mendapatkan beasiswa bidik misi. Namun syarat – syarat yang disebut saat pelaporan itu bukan bidik misi tapi beasiswa berprestasi,” ucap Ali Lee.
Lanjutnya , namum katanya persoalan ini, mau diselesaikan berdasarkan pernyataan.
“Tapi itu kan pernyataan. Kita dengar dulu terlapor besok,” tutup Ali Lee. (*mortal)