Media Group : Zonalinenews,Erende Post – KEFAMENANU,– Setelah tertunda tiga kali, akhirnya Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan senilai Rp 47.5 Miliard yang berlangsung di Kantor Kejari Kefamenanu, Kamis 20 November 2014.

Berbedaan dengan para saksi lainnya di kasus itu, pemeriksaan terhadap Raymundus terkesan diistimewakan sebab pemeriksaan selama 10 jam terhadap Raymundus dilakukan secara tertutup di ruang kerja Kejari Kefamenanu.
Pantauan wartawan , Bupati Fernandes tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.20 wita menggunakan mobil inova berwarna putih dengan nomor polisi DH 1 D, didampingi sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab TTU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di Kantor Kejari, Raymundus langsung diarahkan masuk ke ruang Kejari untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kasi Pidsus, Frengki M. Radja. Berselang 30 menit berlangsungnya pemeriksaan, Kepala Bagian Keuangan, Bonefasius Ola Kian, juga dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan.
Sementara pejabat lainnya menunggu di aula kantor Kejari sambil menunggu giliran bila dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan Bupati Raymundus. Sejumlah pejabat yang hadir yakni Asisten I, Wilibrodus Apaut, Asisten II, Agustinus Kaesnube, Kepala BKD TTU, Feliks Anunu, Bagian (Kabag) Umum, Fransiskus Fay, Kabag Humas dan Protokol, Erwin C. Taolin dan Kabag Pembangunan Salvatore Lake dan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Yohanes Sanak.
Pemeriksaan dilangsungkan sejak pukul 09.00 wita dan rehat untuk istrahat makan siang sekitar pukul 11.45 wita . Bupati Fernandes bersama tim TPAD TTU kembali mendatangi ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.10 wita untuk menjalani lanjutan pemeriksaan.
Dikonfirmasi wartawan di sela-sela waktu istrahat tersebut, Bupati TTU, Raymundus Fernandes menuturkan dirinya sejak awal sudah berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi di wilayah TTU.
“Sejak awal, saya sudah bilang bahwa sebagai warga yang baik siap untuk memberikan informasi. Kita sangat mendukung langkah kerja penegak hukum,”tandasnya
Disinggung terkait materi pemeriksaan, ia menjelaskan, materi pemeriksaan terkait alur penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2008, 2010 dan 2011. Sebagai bupati dirinya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan informasi yang tepat terkait penyusunan APBD.
“Ya sebagai bupati saya di panggil sebagai saksi untuk memberikan informasi yang tepat tentang penyusunan APBD tahun 2010,”jelasnya.
Lebih lanjut Bupati Fernandes menjelaskan bahwa semua item anggaran pemerintah wajib dicantumkan dalam APBD, untuk semua SKPD termasuk Dana Alokasi Khusus 2008, 2010 2011.
“Tidak boleh dong DAK harus diluar APBD,”tandas Fernandes.(*jon)