
Zonalinenews.com, Kupang – Teka teki putusan praperadilan untuk tiga tersangka kasus Sabu Raijua terjawab sudah. Hakim memutuskan kasus pembangunan tambak garam dengan tersangka Lewi Tandidura dan Nicodemus Rehabean Tari, kasus pembangunan embung dengan tersangka Lay Rohi ini dimenangkan oleh kejaksaan tinggi NTT selaku termohon.
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini sempat menyita perhatian masyarakat Sabu Raijua. Khusus pengguna media sosial Facebook atau group Facebook kalangan Sabu Raijua.
Akhirnya majelis hakim memutuskan permohonan pemohon gugur. Putusan ini dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di pengadilan negeri kelas 1 A Kupang, Jumat 26 Mei 2017 sekitar pukul 11.30 Wita. Hakim tunggal Muhammad Sholeh yang memimpin persidangan ini menilai tindakan termohon sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya hakim menilai penetapan dan penahanan kepada ketiga tersangka kasus Sabu Raijua oleh kejaksaan tinggi NTT sudah sah. Lanjutnya, tindakan itu telah sesuai dengan ketentuan undang-undang KUHAP, tentang penetapan tersangka dan penahanan tersangka.
“Menyatakan permohonan para pemohon gugur,”kata hakim Muhammad Sholeh. Sementara dari termohon dihadiri Hendrik Tiip dan Benfrid Foeh.(*pau)