Zonalinenews-Kupang,- Oknum Aparat desa Retrean Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang NTT berinisial AM diduga bersikap preman melakukan tindak penganiayaan terhadap warga. Aksi diduga main hakim tersebut berlangsung di Kantor desa.
Akibat perbuatannya terduga pelaku dilaporkan ke Polres Kupang oleh korban Benyamin Tnunay dengan nomor laporan polisi LP/B/399/XII/2020/NTT/Polres Kupang Tertanggal 4 Desember 2020.
“Kok bisa ya Aparat desa (kaur desa) di Retraen bersikap preman melakukan tindakan penganiayan terhadap warganya sendiri, Apalagi kejadian tersebut berlangsung di kantor desa,” tutur Tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Muthiara Ayako SH saat mendatangi kantor desa Retrain, Selasa 15 Desember 2020 pukul 12.48 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangan tim LBH Surya NTT dan wartawan disambut beberapa pegawai desa yang saat ini sudah menutup pintu kantor desa Retrain dan hendak meninggalkan kantor tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya