Ada NPWP Dapatkan 3 Ijin Usaha Dalam Tempo Satu Hari

- Reporter

Jumat, 7 April 2017 - 09:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bernabas Thomas Balukh

Bernabas Thomas Balukh

Bernabas Thomas Balukh
Bernabas Thomas Balukh

Zonalinenews, Kupang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) Kota Kupang, Bernabas Thomas Balukh,SH mengatakan untuk mengurus surat ijin usaha seperti SITU,SIUP,TDP,TDG,TDI,IUI,NPWPD,SIUP-MD,SITU-MD,IMB dan advice Plan, hendaknya masyarakat memperhatikan dan melengkapi persyaratan yang telah di informasikan.

“Jika persyaratannya tidak lengkap,kami tidak akan melayani surat ijin usaha yang diajukan,” Kata Balukh diruang kerjanya,Jum’at 7 April 2017, Pukul 11.30 Wita.

Jadi, berkaitan dengan pelayanan yang berbelit dan lama itu, Kata Thomas “ Saya tampik dan itu tidak benar”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Kami sudah bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan SOP dalam nengurus surat ijin usaha – usaha yang diajukan oleh masyarakat,” Tandasnya.

Jadi kepada masyarakat yang hendak mengurus ijin usahanya “ Tolong “ urus sendiri dan jangan memakai perantara atau Calo.

Ia menambahkan, jika persyaratannya lengkap maka ijin SITU,SIUP beserta ijin – ijin lainnya bisa terbit dalam tempo satu atau 2 hari, dengan catatan kami akan survey lokasi usaha sebagai bukti berita acara pemeriksaan (BAP).

“ Jadi ijin  – ijin yang diterbitkan bukan hanya sekedar ijin melainkan melalui survey, jelas dan melalui bukti BAP,” katanya

Thomas juga mengatakan, malah dalam hal kepengurusan surat ijin usaha kami mempermudah masyarakat yang notabene memiliki NPWP. Jika memiliki NPWP maka 3 ijin usaha diantaranya ( SITU,SIUP,TDP) diterbitkan sekaligus.

“ Bagi mereka yang memiliki NPWP dari pihak kami menerbitkan SITU,SIUP,TDP sekaligus dalam tempo satu hari. Jadi tidak tunggu urus satu dulu baru urus ijin yang lain,tapi 3 ijin usaha diterbitkan sekaligus,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Bernabas, saya berharap setiap orang yang mau berusaha harus memiliki ijin, karena ijin adaah jaminan untuk berusaha. “Kalau tidak ada ijin, misalkan ada pemeriksaan dari unit teknis dan Pol PP lalu digusur bagaimana,” jelasnya. ( *Agus Kefi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Absalon Sine Jadi Tersangka Tipibank
KAI Daop 1 Jakarta Adakan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jakarta Kota
Program Bangga Kencana Bukan Pemerintah Membatasi Hak Warga Untuk Memiliki Anak
Dukung UMKM Kaum Muda di Kota Kupang, Standard Chartered dan Plan Indonesia Gelar Business Meet Up Event
Pengembangan Jaringan Indosat di NTT Mengalami Peningkatan 3,7 Kali Lipat
Sebanyak 200 Warga Kurang Mampu di Kabupaten Flotim Dapat Bantuan Listrik Gratis Dari PLN NTT
KAI Commuter Terus Lakukan Inovasi Sistem Keamanan Bagi Penumpang
Melianus Atakay SST, MT Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi