
Zonalinenews, Kupang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) Kota Kupang, Bernabas Thomas Balukh,SH mengatakan untuk mengurus surat ijin usaha seperti SITU,SIUP,TDP,TDG,TDI,IUI,NPWPD,SIUP-MD,SITU-MD,IMB dan advice Plan, hendaknya masyarakat memperhatikan dan melengkapi persyaratan yang telah di informasikan.
“Jika persyaratannya tidak lengkap,kami tidak akan melayani surat ijin usaha yang diajukan,” Kata Balukh diruang kerjanya,Jum’at 7 April 2017, Pukul 11.30 Wita.
Jadi, berkaitan dengan pelayanan yang berbelit dan lama itu, Kata Thomas “ Saya tampik dan itu tidak benar”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Kami sudah bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan SOP dalam nengurus surat ijin usaha – usaha yang diajukan oleh masyarakat,” Tandasnya.
Jadi kepada masyarakat yang hendak mengurus ijin usahanya “ Tolong “ urus sendiri dan jangan memakai perantara atau Calo.
Ia menambahkan, jika persyaratannya lengkap maka ijin SITU,SIUP beserta ijin – ijin lainnya bisa terbit dalam tempo satu atau 2 hari, dengan catatan kami akan survey lokasi usaha sebagai bukti berita acara pemeriksaan (BAP).
“ Jadi ijin – ijin yang diterbitkan bukan hanya sekedar ijin melainkan melalui survey, jelas dan melalui bukti BAP,” katanya
Thomas juga mengatakan, malah dalam hal kepengurusan surat ijin usaha kami mempermudah masyarakat yang notabene memiliki NPWP. Jika memiliki NPWP maka 3 ijin usaha diantaranya ( SITU,SIUP,TDP) diterbitkan sekaligus.
“ Bagi mereka yang memiliki NPWP dari pihak kami menerbitkan SITU,SIUP,TDP sekaligus dalam tempo satu hari. Jadi tidak tunggu urus satu dulu baru urus ijin yang lain,tapi 3 ijin usaha diterbitkan sekaligus,” ucapnya.
Oleh karena itu, kata Bernabas, saya berharap setiap orang yang mau berusaha harus memiliki ijin, karena ijin adaah jaminan untuk berusaha. “Kalau tidak ada ijin, misalkan ada pemeriksaan dari unit teknis dan Pol PP lalu digusur bagaimana,” jelasnya. ( *Agus Kefi)