ZONALINENEWS – KUPANG,- Penggunaan gelar Doktor oleh Rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning, merupakan gelar palsu. Hal ini sudah dibuktikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Penddikan Tinggi (Dikti), dengan mengeluarkan Surat Klarifikasi (SK) yang menyatakan bahwa, penyetaraan gelar Doktor yang digunakan Samuel Haning yang kini menjabat sebagai Rektor Universitas PGRI NTT adalah palsu.

Hal ini disampaikan oleh Abraham Lasay. SE. MM salah satu staf dosen juga alumni yang tergabung dalam FPP, saat dihubungi pertelepon, Rabu 4 Maret 2015.
Abraham menjelaskan, Penggunaan gelar palsu yang digunakan oleh Rektor Universitas PGRI, Samuel Haning, yang secara hukum telah melanggar UU sisdiknas yang seharusnya dihukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, anehnya, sampai saat ini oknum pelabrak hukum tersebut masih berkeliaran di Kota Kupang bahkan terkesan kebal hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gelar yang digunakan rektor itu palsu karena sudah terbukti oleh Kemendikbud dan Dikti. Jadi seharusnya pelakunya harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di indonesia,” tegas Abraham.
Olehnya, Abraham berjanji dirinya bersama FPP akan terus berjuang sampai oknum pelabrak aturan tersebut mendapatkan sangsi hukum sesuai aturan yang berlaku sepadan dengan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, sebagai bentuk kepedulian pendidikan di NTT dan masa depan generasi penerus karena penggunaan gelar palsu merupakan pembodohan secara masif yang akan mengakibatkan hancurnya generasi penerus sebagai tulang punggung bangsa juga daerah, Forum Peduli Pendidikan (FPP) pada Senin 2 Maret 2015 lalu, menggelar aksi demontrasi di depan kampus Undana lama, Kelurahan Naikoten mengecam tindakan Samuel Haning yang telah terbukti menggunakan gelar Doktor palsu.
Menurut FPP, gelar palsu yang digunakan rektor tersebut telah merugikan para mahasiswa Alumni lewat terselenggaranya wisuda sarjana Universitas PGRI NTT periode 30 April 2014 silam. Hal ini karena produk ijasah yang dkeluarkan tersebut ditandatangani oleh Samuel Haning sebagai pimpinan Universitas.
Selain itu, penandatanganan ijasah tersebut berdampak hukum terhadap legalitas ijasah para alumni. Karena dampak hukum tersebut menurut FPP, menjadi hambatan utama bagi para alumni dalam meniti masa depan dalam upaya mencari pekerjaan serta menjadi ancaman bagi para calon wisudawan dan mahasiswa pada umumnya.(*amar)