Zonalinenews – Oelamasi. Local Government of Kupang, through Department of Land Services, in Oenesu village of West Kupang district, (27/12/2013) symbolically handed over 600 land certificates to people who spread over 11 districts.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
This was disclosed by Head of Land Services of Kupang, Risma Salean, in her office on Monday, January 6, 2014.
Risma explained, the certification covers 19 villages and spreads across 11 districts; the District of West Kupang as many as 141 fields, Semau (83 fields), South Semau (17 fields), 50 fields in West Amarasi, East Amarasi (52 fields), 47 fields in Fatuleu, Taebenu (40 fields), 39 fields in Central Kupang, 61 fields in East Kupang, Amarasi (51 fields), and the District of Nekamese as many as 19 fields.
Based on Regional Program (PRODA), the land to be certified must be outside from forest area. such Semau, almost half of its territory is in the forest. So, it needs the attention in order not to go into the forest area.
This certification was the second time in 2013. Previously, on February 25, 2013 in Taebenu Besmarak Village, Kupang Regent, Ayub Titu Eki has distributed land titles to 500 residents over 6 Districts such Nekamese district, Amarasi, Fatuleu, Sulamu and District of West Fatuleu. ( *rrk )
Indonesian Version
Pemkab Kupang Serahkan 600 Sertifikat Tanah ke Masyarakat
Zonalinenews-Oelamasi. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pelayanan Pertanahan, pada 27 Desember 2013 bertempat di kelurahan Oenesu kecamatan Kupang Barat telah menyerahkan secara simbolis 600 sertifikat tanah kepada masyarakat yang tersebar di 11 Kecamatan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pelayanan Pertanahan Kabupaten Kupang, Risma Salean, di ruang kerjanya, Senin 6 Januari 2014.
Risma menjelaskan, sertifikasi bidang tanah tersebut meliputi 19 desa dan kelurahan yang tersebar di 11 Kecamatan, yakni Kecamatan Kupang Barat sebanyak 141 bidang, Semau 83 bidang, Semau Selatan 17 bidang, Amarasi Barat 50 bidang, Amarasi Timur 52 bidang, Fatuleu 47 bidang, Taebenu 40 bidang, Kupang Tengah 39 bidang, Kupang Timur 61 bidang, Amarasi 51 bidang, dan Kecamatan Nekamese 19 bidang.
Dari data tersebut kata Risma, ada beberapa kecamatan yang jumlahnya kecil dan itu terjadi karena pihaknya menyeleksi secara ketat, karena salah satu indikator dari kegiatan pensertifikatan tanah melalui Program Daerah (Proda) adalah lokasi harus di luar kawasan hutan. Apalagi khusus untuk Semau katanya, hampir sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan hutan sehingga pihaknya sangat memperhatikan kondisi seperti ini, sehingga intansinya berusaha untuk tidak memasukan areal kawasan hutan yang diusulkan untuk disertifikasi. “Jadi posisi tanah masyarakat itu dalam artian clear dan clean, sehingga dapat diproses pensertifikatannya, dan ini bantuan dari APBD Kabupaten Kupang sebagai dana pendamping”, ujarnya.
Penyerahan sertifikat tanah kepada warga masyarakat di kabupaten Kupang ini adalah untuk yang kedua kalinya di tahun 2013. Sebelumnya, pada 25 Februari 2013 di Kantor Desa Besmarak Kecamatan Taebenu, Bupati Kupang Ayub Titu Eki, telah membagikan sertifikat tanah kepada 500 warga yang tersebar di 6 Kecamatan yakni Nekamese, Amarasi, Fatuleu, Sulamu dan Kecamatan Fatuleu Barat. (*Rudolf Rk)