Home / Tak Berkategori

6 Government instances in NTT were put on trial

- Reporter

Jumat, 25 Oktober 2013 - 09:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZonalinenewsKupang . During the 2 days (Tuesday and Wednesday) , 22-23 October 2013, the Commission on Information ( KI ) Center came to Kupang to put 6 request for information disputes on trial . the dispute of information filed by individuals against public instance. 6 public instances that became the defendant in a dispute that are, the Department of Health , Department of Public Works , the Department of Education and Sport , Provincial Hospital Dr.WZ John , and the Provincial Parliament, and the Department of Housing Spatial Planning and the City of Kupang .

sidang

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

This disputes information were occured because the request for public information was rejected by the public instance. This is expressed by the Commissioner Member Evy Trisulo KI Center Dianasari SH .MH on Monday October 21, 2013 at 16:00 pm .

According to the laws of Public Information no.14 of 2008  as the signal of information disclosure era in indonesia, public body need to open and be opened towards the information to general public.
Evy Trisulo Dianasari explained, the category of public body is all entities that part or all of their funds are from nation budget foreign budget. So it is not only the executive, legislative and judicial, but also the regions , NGO and even political parties. At the same time the public both individuals and legal entities are given the right to access public information .

Evy added, with the policy, public bodies must provide all information which requested by the public. This of course raises concerns on public bodies , because not all the information can be given because the information is classified as secret. On this issue, the public bodies do not have to worry because the law expressly mentions the definition of public information and the classification of public information that is classified as confidential information . But of course the classification can not be done but by the consequences of the test conducted by the public body . On this side of the dispute where Public agency insisted the requested information which so confidential information and could not be for public consumption . The public also insisted , arguing that the information requested is not confidential because it involves organizing and administration of the nation. In this section, the Commission of Information has the authority to examine and rule on the dispute information. ( *Rusdy)

 

Indonesian Version

 

6 Intansi Pemerintah di NTT disidangkan

Zonalinenews-Kupang. Selama 2 hari selasa dan rabu, 22-23 oktober 2013, Komisi Informasi (KI) Pusat berada di Kupang NTT untuk menyidang 6 permohonan sengketa informasi. Sengketa informasi tersebut dimohonkan oleh orang perorang terhadap badan publik. 6 badan publik yang menjadi termohon dalam sengketa tersebut adalah , Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Olahraga, RSUD Prov Dr.WZ Johanes, dan DPRD Provinsi, serta Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Kupang. Sengketa informasi ini terjadi karena ditolaknya permohonan informasi publik oleh badan publik. Hal itu diungkapkan  Anggota Komisioner KI Pusat Evy Trisulo Dianasari SH.,M.H pada senin 21 Oktober 2013 jam 16.00 wita.

Menurutnya  Undang Undang  No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi tanda  era keterbukaan informasi di Indonesia. Peraturan ini  memerintahkan badan publik untuk membuka dan terbuka terhadap informasi publik.
Evy Trisulo Dianasari menjelaskan, yang termasuk badan publik adalah semua badan yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD, sumbangan luar negeri dan masyarakat. Jadi tidak hanya lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif tetapi juga perusahaan milik negara/daerah, parpol bahkan LSM. Pada saat yang bersamaan publik baik perseorangan maupun badan hukum diberi hak untuk mengakses informasi publik.

Evy Menambahkan, dengan munculnya perundangan keterbukaan publik badan publik harus memberikan semua informasi yang diminta oleh publik. Tentunya ini menimbulkan kekhawatiran pada badan publik, karena tidak semua informasi dapat diberikan karena dikategorikan sebagai informasi rahasia. Atas hal ini badan publik tidak perlu khawatir. Undang Undang  Nomor  14 Tahun 2008 dengan tegas menyebutkan definisi informasi publik serta klasifikasi dari informasi publik yang termasuk klasifikasi informasi rahasia.  Namun tentu saja pengklasifikasian informasi kedalam informasi rahasia tidak dapat dilakukan melainkan melalui uji konsekuensi yang dilakukan oleh badan publik. Pada sisi inilah terjadi sengketa. Badan publik bersikeras informasi yang diminta adalah informasi yang rahasia jadi tidak berhak diketahui publik. Publik pun bersikeras dengan berargumen informasi yang diminta bukan rahasia karena menyangkut penyelenggara dan penyelenggaraan negara. Pada bagian ini Komisi Informasi berdasarkan perintah undang-undang  berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi. (*Rusdy)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Polda NTT Kerahkan 3.148 Personel Untuk Pengamanan Perayaan Paskah di Larantuka
Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C
PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar
Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat
Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025
Diduga Kualitas Konstruksi Buruk, DPRD Kota Kupang Soroti Pekerjaan Lubang Resapan Tahun 2024
Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati
Mahasiwa Fisip Unwira Kupang Ikut Gerakan GAMADES di Borong
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:56

Seorang Pemuda di Kota Kupang Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Bekas Galian C

Kamis, 17 April 2025 - 15:58

PT. Pertamina Sebut BBM di Kota Kupang Sudah Memenuhi Standar

Kamis, 17 April 2025 - 15:03

Diduga BBM Oplosan Sudah Beredar Luas di Kota Kupang, Sangat Meresahkan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:14

Raih Poin 75, Tim Hompimpa Jadi Pemenang Turnamen PUBG Mobile Forum Pemuda NTT Kota Kupang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:02

Keluarga Minta Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Andy Sukmawati

Minggu, 13 April 2025 - 21:24

Gandeng Orang Muda Cendana Wangi, DPD Forum Pemuda NTT Kota Kupang Gelar Turnamen PUBG Mobile

Sabtu, 12 April 2025 - 15:42

DPRD Kota Kupang Bakal Panggil Dirut RSUD S. K. Lerik drg. Dian Sukmawati Arkiang

Jumat, 11 April 2025 - 15:45

Bupati Falen Kebo Siap Jadikan PLBN Napan Sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Indonesia – Timor Leste

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi