Zonalinenews-Kupang. File 2 Suspected Cases of suspected fraud NTT Kupang Branch Bank with money fraud sebasar 1.5 Billion dollars. The two suspects Raka Fransiskus Salas, Master of Civil Servants (PNS) at SMU 2 Kupang and Domianus Salju a Students at one university Kupang. The second file proficiency level by members of Kupang City Police investigator, Benu Brigpol Hary Tonang SH, Brigadier Januarius Pering SH, and SH Brippol Lenggo Marten. State prosecutors to Kupang of East Nusa Tenggara (NTT)-Indonesia at 12.00 pm.

Submission of the file along with the evidence of the 3 motorcycle motorbike Mega Pro with plate number DH 3916 A, Blue Mio motorcycle with police number DH 2236 HA and China brand motorcycle with police number 4682 AK.
Meanwhile Francis Salas Raka, Master of Civil Servants (PNS) at SMU Negeri 2 Kupang diduag fraud money from the Bank NTT sebasar 1.5 billion and of the results of investigation and development determined by the investigator based on the evidence of Fransiskus named as a suspect for violating Article KHUP 378 and Article 236 paragraph 1 and 2 of fraud and falsification of documents. ‘re Domianus Salju a Students at one university Kupang as suspects for violating Article 378 and Article 236 paragraph KHUP 1 as told by Francis. (* rusdy)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia Version
Berkas 2 tersangka Dugaan Penipuan Uang 1,5 Milliar dilimpahkan
Zonalinenews- Kupang. Berkas 2 tersangka Dugaan Kasus penipuan Bank NTT Cabang Kupang dengan uang penipuan sebasar 1,5 Milliar rupiah. kedua tersangka tersebut Fransiskus Salas Raka, Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada SMU Negeri 2 Kupang dan Domianus Salju seorang Mahasiswa di salah satu universitas Kupang. kedua berkas tesebut diserahkan oleh anggota penyidik Polres Kupang Kota, Brigpol Benu Hary Tonang SH, Briptu Januarius Pering SH, serta Brippol Marten Lenggo SH. ke kejaksaan Negeri kupang Nusa Tenggara Timur (NTT)-Indonesia jam 12.00 wita.
Penyerahan berkas tersebut bersama dengan barang bukti berupa 3 sepeda motor yaitu Sepada Motor Mega Pro dengan nomor polisi DH 3916 A, sepeda motor Mio Biru dengan Nomor polisi DH 2236 HA dan sepeda motor merek Cina dengan Nomor polisi 4682 AK.
Sementara itu Fransiskus Salas Raka, Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada SMU Negeri 2 Kupang diduag melakukan penipuan uang dari Bank NTT sebasar 1,5 milliar dan dari hasil pengembangan penyidikan serta ditetapkan oleh penyidik berdasarkan bukti-bukti fransiskus ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 378 KHUP dan Pasal 236 ayat 1 dan 2 penipuan dan pemalsuan surat-surat. Sedang Domianus Salju seorang Mahasiswa di salah satu universitas Kupang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 378 KHUP dan Pasal 236 ayat 1 karena disuruh oleh fransiskus. (*rusdy)