Media Group : Zonalinenews – Kupang,- 4,5 ton ikan jenis tembang dari Kabupaten Lembata yang diangkut menggunakan kapal ikan Arjuna Dua berlabuh di Tempat Penampungan Ikan (TPI) Oeba Kupang diduga membawa ikan berformalin. Kapal ini sempat ditahan Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). “Penahanan kapal ikan Arjuna sekaligus hasil bawaannya untuk pengambilan sampel ikan, “kata Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Fransisco Meo kepada wartawan di TPI Oeba Kupang, Jumat 30 Januari 2015, pukul 20.30 wita.

Menurutnya, pengambilan sampel ikan oleh Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi NTT dan Setelah proses penyelidikan sampel di laboraturium Dinas Perikanan Dan Kelautan NTT ternyata hasilnya negatif , atau ikan tersebut tidak mengandung formalin. “Pemerikasaan sampel ikan karena kapal Arjuna dua diduga membawa ikan jenis tembang dari Kabupaten Lembata mengandung formalin, “Kata Fransisco.
Dikatakannya, semenata hasil sitaan ikan jenis tembang maupun ambulau selama dua hari dari Rabu dan Kamis berturut – turut sebanyak 12 ton yang mengandung formalin akan dimusnakan dalam waktu dekat. “Pemusnahan barang bukti ikan di lakukan dalam waktu dekat, sedangkan barang bukti kapal ikan yang membawa ikan berformalin sesuai aturan, pemerintah akan menyita kapal tersebut, tetapi untuk pemusnaan ikan dan penyitaan kapal harus disaksikan juga dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi NTT, “Ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Juragan kapal Arjuna Jainal Abin Dokeng kepada wartawan mengatakan, kapal Arjuna berkapasitas mesin 6jt memuat 4,5 ton ikan tembang dari Kabupaten Lembata tidak mengandung formalin. “Saya sangat yakin dengan hasil bawaan saya tidak mengadung formalin. Pasalnya ikan tembang yang dibawa dari Kabupaten Lembata diambil langsung dari kapal penangkapnya, langsung dinaikan ke kapal, dan ikan tersebut masih dalam keadaan hidup, “Katanya.
Saat disinggung masalah 12 ton ikan yang diamankan Dinas Perikanan Dan Kepalutan Provinsi NTT, karena mengandung formalin ia mengatakan, semua ikan yang di ambil dari Kabupaten Lembata termasuk yang 12 ton tersebut. Diambil dari satu pengusaha ikan di Lembata yang bernama Aba Yanto. “Apa bila saya membawa ikan berformalin maka saya tidak akan mungkin masuk dan parkir untuk menjual ikan saya di TPI Oeba ini, karena berdasarkan info terdapat kapal yang membawa ikan berformalin yang ditangkap di TPI Oeba. Dengan keyakinanikan saya tidak ada mengangung mendarat di TPI Oeba untuk menjual ikan saya, “tegasnya.
Pantauan Zonalinenews sebanyak 12 ton ikan berformalin yang berada dalam cool box sudah di pasang Police Line oleh pihak Porles Kupang Kota di TPI Oeba selama dua hari , sehingga ikan yang berada dalam cool box sudah membusuk dan mengeluarkan aroma tidak sedap diseputaran TPI Oeba. (*hayer)