Zonalinenews.Com, Larantuka-Seorang perempuan tanpa menggunakan masker, terlihat berada di pelabuhan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Amagarapati.
Saat terekam kamera sejumlah wartawan, keberadaan perempuan yang hanya menggunakan face shield (pengaman wajah) terlihat sangat santai dengan keadaanya.
Sesekali berada di tengah rombongan Sekda Flotim yang hendak menjemput kedatangan Bupati Kabupaten Lembata Yentji Sunur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadirannya tadi,
diduga kuat sebagai salah seorang staf pada sekretariat Sekda Flotim.
Dirinya juga tidak menyadari telah menjadi perhatian wartawan dan sejumlah rombongan Bupati karena tidak sedang menggunakan saat pendemi corona melanda Flores Timur.
Mirisnya lagi, beberapa waktu lalu Bupati Flores Timur Anronius Hubertus Gege Hadjon, ST telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan perorangan ketika berada di area publik.
Pelanggar Protokol dimaksud dikenai sanksi teguran, tertulis hingga denda sebesar Rp.50.000, bagi yang tidak mengenakan masker.
Apakah perempuan ini belum mengetahui Perbub Bupati Tentang Protokol Kesehatan atau ada alasan lain seperti alasan kesehatan tertentu?
Sekda Flores Timur belum bisa dikonfirmasi perihal tersebut.(*tim)