Zonaline News-Kupang. Bailiffs Kupang District Court on Tuesday at 11 .00 pm precisely in shopping centers. sun village shop Lae-lae Koepan Bis (LLBK) Old Town district of Kupang-Indonesia East Nusa tenggra Doing execution Land Distribution inheritance. On behalf of the land owner with wife Sia games Isen loe ton. Which is distributed to all four children. With a land area of 632 square meters.
Jhon Rihi plaintiff lawyers say the case lasted from 2008 landowners Sia games with wife Ise Ton Loe had 4 children 1 boy – and 3 daughters when his parents died on agreed that issued the certificate on behalf of the children but amicably in deal that’s the heir to the 4 brothers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
But After the boy died his wife no longer recognizes his brother’s inheritance rights 3 in 2008 so that third sister a plaintiff suing a law of the plaintiff and the Supreme Court eventually ruled that the land is a land of heritage that should be shared, because it is the day this Tuesday July 9, 2013 Kupang District court bailiff to execute the division of the estate is divided into 4 parcels of land with an area of land measuring 632 square meters. The first such division being the name Linda faithful. The second field of the Ema Emlia Sonbait, on behalf of the field 3 field 4 Joko Santoso while on Matelda Antrong division of these areas according to the agreement. (* Rusdy)
Indonesia Version
Toko Matahari Kupang Disita Pengadilan
Zonaline News –Kupang. Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang selasa jam 11 .00 wita tepatnya di Pusat pertokoan. toko matahari kelurahan Lae-lae Bis Koepan (LLBK) Kecamatan Kota Lama Kota Kupang Nusa tenggra Timur -indonesia Melakukan eksekusi Pembagian Tanah waris. Atas nama pemilik tanah Sia gim dengan istri isen ton loe. Yang di bagikan kepada ke empat anaknya. Dengan luas tanah seluas 632 meter persegi.
Jhon Rihi pengacara pengugat mengatakan perkara ini berlangsung dari tahun 2008 pemilik tanah Sia gim dengan istri Ise Ton Loe mempunyai anak 4 orang 1 anak laki-laki – dan 3 anak perempuan ketika orang tua nya meningal di sepakati bahwa diterbitkan sertifikat atas nama anak anak tersebut tapi secara kekeluargaan di sekapati bahwa ahli waris an atas ke 4 bersaudara.
Namun setalah anak laki-laki ini meninggal istrinya tidak lagi mengakui hak waris 3 saudaranya sehingga pada tahun 2008 ketiga suadara melakukan gugatan terhadap pengugat yang merupakan ipar dari pengugat tersebut dan akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan yang harus dibagi , karena itu hari ini selasa 9 Juli 2013 juru sita pengadilan Negeri Kupang melakukan eksekusi pembagian tanah warisan yang di bagi menjadi 4 bidang tanah dengan luas tanah seluas 632 meter persegi. Pembagian tersebut menjadi diantaranya pertama atas nama Linda setiawan . bidang kedua atas Nama Ema Emlia Sonbait, bidang 3 atas nama Joko Santoso sedangkan bidang 4 atas matelda Antrong pembagian bidang-bidang tersebut sesuai kesepakatan. (*Rusdy)