Media Group : Zonalinenews – Kupang,- Sebanyak 36 KTI ilegal asal Kabupaten Malaka diamakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Para TKI saat di amankan Pol PP di penampungan di Kelurahan Oesao Kabupaten semuanya tidak memiliki dokumen – dokumen keberangkatan yang jelas. “Kata Kasat Pol PP Provinsi NTT , Jhon Hawula kepada wartawan di kantor Pol PP Kupang, Rabu 4 Februari 2015, pukul 18.30 wita.

Menurut Jhon, para TKI berhasil diamankan karena bedasarkan informasi warga setempat bahwa ada tempat penampungan TKI yang siap diberangkatkan. Setelah mendapat laporan dari warga Sat Pol PP langsung menuju lokasi dengan mengunakan mobil truk (Dalmas) Dinas Sat Pol PP ke tempat lokasi penampugan. Setelah diamankan seluruh TKI langsung di bawa di kantor Sat Pol PP untuk dimintai keterangan. “Dari 36 diduga TKI ilegal hanya ada 11 orang yang mengaku akan diberangkatkan ke Malaysa dan lainnya beralasan, mengunjugi keluarga di Kupang, “Katanya.
Dikatakannya , saat ini 11 orang TKI yang mau beramgkat ke Malasya nantinya akan diserahkan ke lembaga LSM Rumah Perempuan Kupang (RPK) untuk ditindak lanjuti kedepannya. Sedangkan yang lainnya Pol PP angkan mengantar kembali ke keluarga masing – masing yang ada di Kota Kupang. “Para TKI ini rencana pemberangkatan melalui Bandara El Tari Kupang. Hasil pemeriksaan Pol PP mendapati ada sebagian TKI yang sudah membeli tiket pesawat, dan diketahui dari tiket pesawat para TKI ini akan berangkat mengunakan pesawat Lion, “Ungkap Jhon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, ketika ditanyai siapa pelaku atau perekrut semua TKI ini , semua bungkam dan tidak memberitahukan nama perusahaan pengrekrutnya serta orang yang merekrut . “Para Colon TKI rata-rata bersal dari Kabupaten Malaka,”Kata Jhon. (*sari)