Zonalinenews- Kupang,- Ada upaya menjebak Walikota Kupang terkait pemberhentian sementara (Non Job) dari jabatan 4 PNS di Dinas Perhubungan Kota Kupang. Demikian diungkapkan Kepala BKPPD Kota Kupang, melalui Sekertaris BKPPD Kota Kupang, Poulce Carles Amalo ketika dikonfermasi Selasa 9 April 2019 pukul 09.00 wita di Kantor BKPPD.
Menurutnya. kalau benar pernyataan Wakil Walikota Kupang di Media massa bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat 4 PNS dan 1 PTT di Dinas Perhubungan tidak ada terindikasi korupsi maka yang harus dipertanyakan adalah orang yamg memberi masukan ke Walikota terkait persoalan di Dinas Perhubungan sehingga Walikota non jobkan 4 PNS dari jabatan.
” Karena Kepentingan, ada upaya dari orang tertentu yang sering ke pimpinan tanpa diundang bahkan memberikan masukan sehingga Pimpinan terjebak ,” jelas Paulce.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai PP nomor 53 kata Paulce seorang PNS melanggar disiplin harus diberikan sangsi berjenjang baru ditindak tegas.
” Pimpinan juga harus memberikan sangsi bagi pejabat atau staf yang memberikan informasi yang salah dan data yang tidak valid sehingga Walikota mengambil keputusan yang salah ,” tegas Paulce.
Pak Walikota kata Paulce, tidak mungkin mengetik SK sendiri, tanda tangan sendiri dan biasanya ada yang membuat SK tersebut dan sebagai Sekertaris Dinas, biasanya pembuatan SK melalui dirinya diparaf baru diteruskan ke Kepala BKPPD.
” Kemungkinan SK itu dibuat Jumat sore atau hari Sabtu sehingga SK Non job tersebut tidak melaluinya dan saya tidak tau,” ungkap Paulce.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Kupang, Alex Jawarus di ruang kerjanya pukul 11.00 wita menjelaskan tekait non job jabatan di Dinas perhubungan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
” Laporan tahap awal telah kami sampaikan ke Pimpinan, terkait hasilnya itu kewenangan pimpinan kami hanya menyampaikan hasil pemeriksaan tahap awal dan hasilnya belum Final, ” jelas Alex Jawarus.
Ketika ditanya wartawan terkait adanya indikasi dugaan korupsi sehingga 4 PNS di non jobkan dari jabatan, kata Alex Jawarus menegaskan itu kan baru indikasi sehingga Inspektorat mengkonfirmasi dengan pihak yang terkait dan saat ini hasilnya belum final.
Sebelumnya diberitakan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore copot seluruh pegawai Dinas Perhubunga. Kota Kupang mulai staf hingga kepala Dinas.
Sikap tegas kepada para PNS di Dinas Perhubungan itu, disampaikan Jefri usai Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Eselon II di Lantai 1 Kantor Walikota Kupang, Jumat 18 Januari 2019.
Lanjutnya karena ada indikasi dugaan korupsi Dinas serta tidak patuh pada instruksi pimpinan maka semua pegawai Dinas Peehubungan mulai dari kepala Dinas hingga pegawai staf dicopot dan dimutasikan.(*tim)