Home / Tak Berkategori

3 Kali Mangkir Cornelis Feoh Akan Dihadirkan paksa di Kejari NTT

- Reporter

Jumat, 29 Agustus 2014 - 09:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews-Kupang,–Ketua DPRD Rote Ndao Cornelis Feoh tersangka (tsk) dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah di Kabupaten Rote Ndao yang merugikan Negara hingga Rp 300 juta, untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a.

Sesuai rencana tim penyidik Kejari Ba’a akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Kejari Kupang. Pemeriksaan terhadap tersangka oleh Kasi Intel Kejari Ba’a, Dipo Iqbal kepada wartawan di Kupang, Jumat 29 agustus 2014  mengatakan sesuai rencana dirinya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari ini di Kejari Kupang, namun tersangka untuk ketiga kalinya mangkir dari pangilan tersebut.

Dikatakan Dipo sikap yang ditunjukan ersangka merupakan tindakan tidak terpuji dan akan mempersulit dirinya dalam kasus tersebut , karena saat ini ia menyandang status sebagai tersangka. “Ini akan persulit dirinya sendiri, tersangka sudah ketiga kalinya mangkir dari panggilan, “ kata Dipo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan Dipo karena tersangka telah mangkir dari panggilan tim penyidik Kejari Ba’a untuk ketiga kalinya maka tim penyidik Kejari Ba’a akan melakukan upaya lain sesuai KUHAP yakni dengan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka.

Dipo menjelaskan tersangka hanya mengirimkan surat yang diantar oleh kuasa hukumnya, Isak. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa panggilan pertama, kedua dan ketiga yang dilayangkan oleh Kejari Ba’a kepada tersangka, itu merupakan surat yang dianggap cacat hukum. “ Isi surat yang diantar oleh kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa seharusnya pemanggilan oleh Kejari Ba’a untuk dilakukan pemeriksaan seharusnya di Kabupaten Rote Ndao bukan di Kejari Kupang, karena wilayah hukumnya Kejari Ba’a hanya sebatas Kabupaten Rote Ndao,”jelas Dipo

Menganggapi surat dari kuasa hukum Dipo menegaskan dirinya tidak akan peduli dengan surat tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka untuk diperiksa. Menyoalkan suart itu bahwa wilayah hukum harus di Rote Ndao sehingga harus diperiksa di Rote Ndao, Dipo mengatakan tim penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa bukan atas nama penyidik sendiri tetap atas nama Kejaksaan dan itu berlaku dimana saja. Dirinya hanya menggunakan gedung untuk dilakukan pemeriksaan. Yohanes D Rihi (JR) pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa tersangka tidak akan memenuhi panggilan jaksa meskipun dipanggil hingga ratusan kali. Karena panggilan itu cacat akan hukum. (*tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Surat Terbuka Tokoh Muda Atas Pengrusakan Hutan Lindung di Kecamatan Liae
Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK
Miris Hutan Lindung di Kecamatan Liae Mulai dirusak
Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang
Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT
Diduga Terjadi Mark – Up Kenaikan Tunjangan Tranportasi dan Sewa Rumah Dinas Bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang
Kurang dari 24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Oesapa
Lawan Disinformasi, AJI-Google News Initiative Gelar Diskusi Terpumpun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 19:31

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang

Sabtu, 16 September 2023 - 22:24

Kurang dari 24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Oesapa

Sabtu, 16 September 2023 - 15:08

Lawan Disinformasi, AJI-Google News Initiative Gelar Diskusi Terpumpun

Sabtu, 16 September 2023 - 00:22

1 Orang Meninggal Dunia dan 4 Unit Motor Terbakar, Polresta Kupang Kota Lakukan Penyelidikan Tragedi di Oesapa

Minggu, 10 September 2023 - 12:51

Open Turnamen HIPAKAD Dandim Cup I, Dandim 1604/Kupang Minta Jaga Sportivitas

Minggu, 10 September 2023 - 10:28

64 Tim Ikut Berlaga Pada Open Turnamen HIPAKAD Dandim Cup I 2023 di Kota Kupang

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:33

Sambut HUT RI Ke-78, Komunitas Tokijo Lakukan Touring Bersama Keliling Kota Kupang

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Timur

Miris Hutan Lindung di Kecamatan Liae Mulai dirusak

Sabtu, 23 Sep 2023 - 19:10

Nusa Tenggara Timur

Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT

Jumat, 22 Sep 2023 - 10:08