Zonalinenews-Kupang,–Ketua DPRD Rote Ndao Cornelis Feoh tersangka (tsk) dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah di Kabupaten Rote Ndao yang merugikan Negara hingga Rp 300 juta, untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a.
Sesuai rencana tim penyidik Kejari Ba’a akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Kejari Kupang. Pemeriksaan terhadap tersangka oleh Kasi Intel Kejari Ba’a, Dipo Iqbal kepada wartawan di Kupang, Jumat 29 agustus 2014 mengatakan sesuai rencana dirinya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari ini di Kejari Kupang, namun tersangka untuk ketiga kalinya mangkir dari pangilan tersebut.
Dikatakan Dipo sikap yang ditunjukan ersangka merupakan tindakan tidak terpuji dan akan mempersulit dirinya dalam kasus tersebut , karena saat ini ia menyandang status sebagai tersangka. “Ini akan persulit dirinya sendiri, tersangka sudah ketiga kalinya mangkir dari panggilan, “ kata Dipo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan Dipo karena tersangka telah mangkir dari panggilan tim penyidik Kejari Ba’a untuk ketiga kalinya maka tim penyidik Kejari Ba’a akan melakukan upaya lain sesuai KUHAP yakni dengan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka.
Dipo menjelaskan tersangka hanya mengirimkan surat yang diantar oleh kuasa hukumnya, Isak. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa panggilan pertama, kedua dan ketiga yang dilayangkan oleh Kejari Ba’a kepada tersangka, itu merupakan surat yang dianggap cacat hukum. “ Isi surat yang diantar oleh kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa seharusnya pemanggilan oleh Kejari Ba’a untuk dilakukan pemeriksaan seharusnya di Kabupaten Rote Ndao bukan di Kejari Kupang, karena wilayah hukumnya Kejari Ba’a hanya sebatas Kabupaten Rote Ndao,”jelas Dipo
Menganggapi surat dari kuasa hukum Dipo menegaskan dirinya tidak akan peduli dengan surat tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka untuk diperiksa. Menyoalkan suart itu bahwa wilayah hukum harus di Rote Ndao sehingga harus diperiksa di Rote Ndao, Dipo mengatakan tim penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa bukan atas nama penyidik sendiri tetap atas nama Kejaksaan dan itu berlaku dimana saja. Dirinya hanya menggunakan gedung untuk dilakukan pemeriksaan. Yohanes D Rihi (JR) pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa tersangka tidak akan memenuhi panggilan jaksa meskipun dipanggil hingga ratusan kali. Karena panggilan itu cacat akan hukum. (*tim)