
ZONALINENEWS-MALANG,’ Terkait polemik pendirian Base Transceiver Station (BTS) di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.Camat Gondanglegi akhirnya angkat bicara pada Rabu,13 Maret 2019 dikantornya.
Camat Gondanglegi, Totok Irawanto menerangkan, pihak pengembang sudah mengurus izin pendirian tower tersebut.
“Saat ini perizinan tersebut sedang dalam proses pengurusan,” ucpnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat disinggung tentang warga sekitar yang terkena dampak tidak pernah diajak bicara oleh pihak pengembang dan tidak adanya sosialisasi oleh pihak-pihak terkait, Totok irawanto mengaku tidak tau akan hal tersebut
” Saya tidak begitu tau tentang hal tersebut, setauku pihak pengembang menyodorkan berkas untuk kelengkapan perizinan pendirian BTS tersebut dan saya langsung menandatanganinya.Saya tidak mengecek ke lapangan.”ungkap Totok.
Totok Irawanto berjanji akan menindak lanjuti dan mengkroscek permasalahan tersebut.
“Saya akan menindaklanjuti permasalahan ini dan memanggil pihak -pihak terkait untuk dimintai keterangan, dan saya akan meminta pengembang untuk menghentikan pembangunan tower tersebut.Terkait dengan penerimaan kompensasi untuk warga,itu Kepala Desa yang menerimanya,” jelas Totok.
Menanggapi pernyataan Camat Gondanglegi Totok Irawan , Ketua Yayasan Perjuangan Rakyat Malang ( Yaperma) yang bernaung diundang -undang no 8 Tahun 1999 tentang pengawasan barang beredar dan jasa, Edik winarko mengaku prihatin atas apa yang disampaikan Camat Totok.
“Saya prihatin atas apa yang disampaikan oleh Camat Gondanglegi, sebagai pemangku wilayah, Camat harusnya croscek dulu kelapangan sebelum menandatangani sesuatu yang nantinya bisa membuat gaduh di imasyarakat. Jangan asal tandatangan saja.saya sebagai kuasa dari Masyarakat terdampak akan mencari tau terkait dugaan adanya oknum-oknum yang bermain dalam kejadian ini. Dalam pembangunan BTS ini harusnya disosialisakan kepada Masyarakat dan harus mengantongi izin minimal dari 4 (empat) pilar, yaitu dari Kepolisian, Koramil Desa dan Kecamatan,”ungkap Edik
Perlu diketahui bahwa pembangunan BTS tersebut sebenarnya pada bulan lalu oleh Masyarakat sekitar telah ditolak, namun pengembang kemudian memindahkan pembangunan BTS tersebut sekitar 100 meter dari lokasi asal dan terkesan dipaksakan.bahkan Kapolsek Gondanglegi, Kompol sujalmo sendiri mengaku tidak dipamiti oleh pengembang BTS. (*ham)