Zonalinenews.Ba’a,- Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali mengelar sidang ketiga tindak pidana pengerusakan tiang penyanggah pintu gerbang DPRD Rote Ndao Seelasa,26 Februari 2019.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao yakni Arnolus Suek, Paulus Bessi dan Ricard Patola.
Seusai persidangan Marthen Lau, SH selaku kuasa hukum yang mendampingi para terdakwa di persidangan kepada wartawan mengatakan sesuai dengan keterangan yang dijelaskan para saksi dipersidangan maka dapat disimpulkan bahwa adanya dugaan diskrimasi terhadap para terdakwa ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Rote Ndao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya aksi demo tersebut mendapat ijin resmi dari pihak yang berwenang namun ketika para pendemo tiba di gedung DPRD Rote Ndao niat mereka di halangi aparat yang lakukan pengamanan dengan menutup pintu gerbang rumah wakil rakyat tersebut.
“Para pendemo mendapat ijin resmi tapi ketika mereka tiba di depan pintu, niat mereka untuk bertemu anggato DPRD sebagai wakil rakyat dihalangi oleh aparat yang berjaga dengan menutup pintu. Jadi mereka lakukan upaya untuk masuk bertemu anggota DPRD dan Perwakilan KPK dengan mendorong pintu, jadi pengerusakan itu terjadi karena pintu di tutup,sementara sesuai keterangan saksi, para pendemo datang dengan aksi damai dan saksi juga jelaskan bahwa jikalau pintu tidak ditutup maka tidak terjadi pengerusakan pada tiang penyangga. “tegas Marthen.
Marthen mengungkapkan, tujuan dari aparat Pol PP dan Kepolisian melakukan pengamanan adalah untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan para pendemo.
“Jadi sebenarnya aparat amankan apa, Sesuai dengan rekaman video yang diputarkan terkesan aparat Pol PP yang berjaga membiarkan pintu di rusak dan untuk pihak kepolisian mungkin kekurangan personil jadi tidak bisa mencegah massa yang ada, dan terlihat jelas setelah pintu roboh ada aparat polisi yang mempersilahkan para pendemo masuk, karena itu di harapkan kedepan masyarakat ingin bertemu DPRD sebagai wakil rakyat jangan di halangi supaya mereka tidak emosi dan lakukan pengerusakan, terima saja kalau mereka datang baik-baik,”ungkap Marthen Lau.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua hakim anggota Rosihan Lutfhi,SH dan Abdi Ramansyah, SH Panitera pengganti Febriyanti M Jehalu, SH.
Pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao dihadiri Jaksa Penuntut Umum Pethres M Mandala, SH dan Nikodemus Damanik, SH.
Empat orang yang dihadirkan sebagai terdakwa yakni Yunus Panie, Silfon Lette, Mikson Dethan dan Olifer Lette. Para terdakwa didampingi Marthen Lau, SH selaku Kuasa Hukum. Sidang ditunda dan digelar kembali Selasa,05 Maret 2019.(*Toni)