
Zonalinenews-Kupang,- Mantan Bendahara Pol PP Kota Kupang Dondy M Laganguru dalam surat pernyataan tertanggal 18 Desember 2018 berjanji akan membayar uang TAMSIL ( Tambahan Penghasilan) kepada pimpinan pejabat anggota Sat Pol PP Kota Kupang, sebanyak 105 orang serta biaya uang perjalanan Dinas dalam daerah bagi pegawai tidak tetap ( PTT) pada SAT POL PP Kota Kupang sebanyak 38 orang, yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 101.000.000 ( Seratus satu juta rupiah) Tahun anggaran 2018.
Demikian isi perjanjian yang ditanda tangani Dondy M Laganguru yang berjanji akan memulangkan pembayaran uang tersebut pada 21 Desember 2018.
Apabila pada jangka waktu belum membayar uang TAMSIL ( Tambahan Penghasilan ) dan biaya perjalanan dinas dalam daerah maka yang bersangkutan siap menerima sanksi dan akan tetap berusaha untuk melunasi pembayaran uang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya Mantan Bendahara Pol PP Kota Kupang diadukan ke Polres Kupang Kota Selasa 12 Februari 2019 pukul 09.58 wita. Aduan ini terkait dugaan pengelapan dana tambahan penghasil (Tamsil) tahun 2018, dengan pengadu anggota Sat Pol PP, Napoleon Ratu Kore, beserta saksi-saksi Hangry Yosafat Baitanu dan Benekdiktus Tobo Cs.
Napolen Ratu Kore kepada zonalinenews di ruang Kasubnit I Polres Kupng Kupang sebelum memberikan keterangan ke penyidik menjelaskan kepada zonalinenews, bahwa sebanyak 71 anggota Pol PP Kota Kupang belum terima dana tamsil 2018. Dana tamsil tersebut dengan rincian PNS 750 ribu rupiah per orang dan PTT sebesar 600 ribu rupiah per orang.
” Sebanyak 71 anggota belum terima dana tamsil. Sedangkan sebagian lagi sudah menerima dana tamsil akibatnya kami yang belum terima dan sudah di janjikan oleh bendara lama namum tak kunjung dibayar. Bahkan bendahara lama telah membuat surat pernyataan akan membayar uang kami tapi hingga kini kami belum terima dana tamsil,” tuturnya.
Pantaun zonalinenews setelah memberikan aduan di piket SPKT Polres Kupang Kota Kupang akhirnya Napoleon Ratu Kore, Hangry Yosafat Baitanu dan Benekdiktus Tobo Cs. Oleh petugas piket diarahkan ke ruang penyidik Kasubnit I Polres Kupng Kupang seteleh berada di ruang kurang lebih 30 menit akhirnya Napolen Ratu Kore keluar dari ruang penyidik dan mengajak rekan-anggota Pol PP untuk meninggalkan ruang prnyidik menuju ke kantor satuan Pol. PP.
Kepada zonalinenews Napolen Ratu Kore menjelaskan dirinya diminta oleh penyidik kembali ke kantor (Sat. Pol PP) untuk melengkapi beberapa bukti seperti surat pernyataan asli dan rekapan nama-nama anggota Pol PP yang belum menerima dana tamsil.
” rekapan tersebut harus ditandatangani oleh Kasat Pol PP. Kami akan ke kantor untuk melengkapi beberapa berkas yang masih kurang,” ucap Napoleon .
Kasat Pol Kota Kupang , Felisberto Amaral ketika dikonfermasi Senin 11 Februari 2019 pukul 09.05 wita di ruang kerjanya terkait 77 anggota Pol PP yang belum menerima Tamsil.F Amaral menegaskan, soal Tamsil dirinya tidak mengetahui secara pasti.
“Soal tamsil coba cek saja ke mantan bendahara Dondi Laganguru,” tutur Amal.
Sementara itu mantan Bendahara Pol PP Kota Kupang , Dondi Laganguru ketika dikonfirmasi di Satuan Pol PP Kota kupang Senin 11 Februari 2019 pukul 10.30 wita menjelaskan soal tamsil dirinya tidak bisa menjelaskan karena sudah diperiksa di kejaksaan terkait persoalan tersebut.
“Saya tidak bisa bicara banyak karena sudah diperiksa,” tutur Dondi Laganguru.(*tim)