Zonalinenews-Kupang,- Salah satu warga Kota Kupang mengeluh dengan pelayanan Sinarmas Multifinance Kupang. Pasalnya setelah melunasi hutang sebesar 3 juta rupiah di Multifinace, BPKB motor Shogun 110 dengan nomor polisi DH 3005 KA yang digunakan sebagai jaminan tak kunjungan diterima si pemilik.
Demikian diungkapkan Ketua RT 23 RW 09 kelurahan Naikotan 1, Edwar Bolang kepada Zonalinenews Selasa 5 Februari 2019 pukul 11.15 wita dikediamanya.
Menurut Edward dirinya sudah melunasi hutang pada tahun 2012 lalu sebesar 3 juta rupiah di Sinar Mas .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Utang itu tahun 2011 lalu saya pinjam uang di Sinar Mas sebesar 3 juta rupiah,”tutur Edward Bolang.
Lanjutnya, utang di Sinar Mas lunas pada tahun 2012 namun ketika dirinya hendak mengambil BPKB oleh salah satu petugas meminta uang denda sebesar 81 ribu rupiah.
” Saya kesal masa utang sudah lunas terus saya minta BPKB dan cari petugas yang memegang BPKB tak kunjung berjumpa. Berkali-kali saya ke Sinar Mas tak kunjug ketemu hingga pada suatu waktu saya datang bertemu petugas itu langsung saya menagih soal BPKB. Lalu petugas itu bilang boleh diambil asalkan dirinya membayar denda sebesar 81 ribu rupiah,” tutur Edward.
Edward menjelaskan, mendengar jawaban itu dirinya marah dan kesal menyatakan tidak mau membayar karena hutang sudah lunas.
” Saya kan sudah berkali-kali kesini tapi sang petugas tak kunjung ada terus saya disuruh membayar denda 81 ribu dengan alasan karena terlambat mengambil BPKB ,”tuturnya kesal.
Kesal dan marah dengan sikap petugas akhir kata Edward Bolang dirinya meninggalkan Sinar Mas.
Kejadian itu tahun 2012 silam, hingga kini BPKB kepunyaan saya belum juga diambil,” tuturnya kesal.
Marketing Officer PT. Sinarmas Multifinance Cabang Kupang, Ricky Zikoe.ST, Kepada zonalinenews, diruang kerjanya Rabu 6 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 wita menjelaskan soal pengaduan nasabah Edward Bolang. Ricky mengatakan bahwa menurut aturan Fidusia Multifinance Sinarmas pasal 9 yang berbunyi , Debitur dengan ini menyatakan dan debitur tertanda tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun bahwa apabila debitur sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran di PT.Sinarmas Multifinance sesuai perjanjian sudah menyelesaikan, Debitur segera mengambil buku pemilik kendaraan bermotor ( BPKB) sesuai perjanjian maksimal 3 hari kerja pelunasan.
Lanjutnya setelah tanggal pelunasan jika debitur tidak mengambil BPKB dimaksud maka pihak debitur bersedia dikenakan denda sebesar Rp.50 ribu per bulan per BPKB dan atau biaya lain yang timbul sesuai ketentuan yang berlaku.
” Kreditur tidak bertanggung jawab lagi atas BPKB yang tidak diambil tersebut dan debitur menyatakan pembebasan kreditur dari segala tuntutan. Artinya pihak nasabah atau debitur tidak boleh menuntut kita kreditur untuk hal ini”, terang Ricky.
Lanjutnya Ricky, nah ini ada informasi dari pegawainya bahwa nasabah atas nama Edward Bolang, masih memiliki denda sebesar Rp.65 ribu.
Berarti kalau dimintakan denda Rp.81 ribu, kata Ricky dirinya tidak mengetahui apakah dia (petugas) menaikan ataukah orang memang minta denda Rp. 65 ribu trus dia bilang Rp.81 ribu.
” Yang jelas ada denda dan ini beta (saya) belum hitung Rp.50 ribu per bulan kali berapa ini, dia sudah lunas dari tahun 2013, 2014,2015, 2016, 2017, lalu kenapa dia punya denda saja tidak mau dibayar”,jelas Ricky.
Lanjutnya belum lagi biaya penyimpanan BPKB.kalau biaya penyimpanan BPKB sesuai dengan fidusia yang dia juga tandatangani ini sudah kena biaya berapa.
” Dia kredit di tahun 2012 dan lunas di tahun 2013 dan sudah berapa bulan ini terus kenapa dia protes”, jelas Zikoe.
Ricky menegaskan, memang Debitur Edawad Bolang masih memiliki denda dan denda itu memang secara utang dia lunas tapi ada keterlambatan hari dalam pembayaran dalam setiap bulannya.
” kalau diakumulasi, dia punya keterlambatan pembayaran itu sebanyak 396 hari dan terus dia sonde ada denda bagaimana ceritanya.
Ricky menambahkan perihal denda dimana 396 hari itu adalah akumulasi sejak di awal kredit.
” jadi setiap bulan itu dia punya keterlambatan ada yang 8 hari ada yang 10 hari, jadi akumulasinya 396 hari itu bukan dia satu kali bayar dia langsung terlambat 396 hari”, jelasnya.
Ketika ditanya perihal denda, untuk dendanya itu sebesar 0,20 persen per hari dari nilai tunggakan angsuran dan angsurannya itu sebesar Rp.335 ribu per bulan dan kalau dikalikan dengan 0,20 persen berarti menjadi Rp.670 rupiah per hari kemudian dikalikan lagi dengan akumulasi keterlambatan sebesar 396 hari maka akan didapat Rp.265.320 ribu seharusnya.
” Itu sudah biayanya apalagi belum lagi ditambah biaya penyimpanan BPKB, nah sekarang denda cuma segitu.
Ketika ditanya zonalinenews berarti biaya dendanya hanya sebesar Rp.265.320 ribu saja.
Marketing Officer PT.Sinarmas Multifinance Cabang Kupang menjawab ” iya kalau kita hitung ikut ini, tapi kalau dikasih tahu dia dendanya cuman Rp.81 ribu berarti kita sudah diskon, kita sudah beri pengampunan intinya dia ambil BPKB nya ko pulang sudah daripada kita duduk tunggu dia punya BPKB disini.
Jadi dendanya itu sebenarnya dilihat dari pembayaran oleh nasabah yang tidak selamanya lancar karena ada yang 8 hari ada yang 10 hari terus ada yang 4 hari dan di akumulasi semuanya total keterlambatan Nasabah Edward Bolang itu sebesar 396 hari.
” Masa terlambat 396 hari tidak ada denda. Jadi sebenarnya tidak ada masalah, tinggal dia bayar itu saja, ambil BPKB dan selesai masalah”,tutupnya. (*tim)