Home / Tak Berkategori

Pungutan liar di Lembaga Peradilan Tipikor NTT

- Reporter

Kamis, 22 Mei 2014 - 09:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews-Kupang,- Performa Lembaga peradilan dimata masyarakat awam nampak seram, ketika sanak keluarga, kerabat, bahkan diri sendiri yang tersangkut masalah hukum khususnya tindak pidana harus berurusan dengan lembaga Peradilan. Melihat simbol-simbol dan sejumlah artribut di ruang sidang bisa terlintas dalam benak kita bahwa lembaga  tersebut merupakan harapan rakyat untuk mencari keadilan,

rudy tonubesy

simbol-simbol tersebut merupakan aura dewi keadilan dengan pedang terhumus di tangan selalu siap menebas setiap pelaku kejahatan. Namun dibalik keseram tersebut masih ada saja oknun –oknun tertentu  dengan kekuasaannya di lembaga peradilan memanfaatkan kesempatan mengais keuntungan dengan menggunakan modus yang sudah tidak lazim di dunia ini, dengan cara memperdaya pihak yang membutuhkan pelayan dengan membebankan biaya melampaui biaya yang seharusnya, bahkan membebankan baiya-biaya yang seharusnya tidak ada. Demikian disampaikan Pengajar Etika Profesi Hukum   Universitas Teknologi Surabaya, Rudy Tonubessi kamis 22 Mei 2014   pukul 12.30 wit di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keluhan yang disampaikan merupakan ungkapan berdasarkan pengalaman kecilnya yang terjadi pada senin 19 Mei 2014 lalu di lingkungan Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Kota Kupang NTT. “hakikat Lembaga peradilan merupakan wadah dimana masyarakat harus mencari keadilan, di Indonesia peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa, bahwa segala putusan hakim harus mampu memberikan rasa keadilan, karena keadilan bukan hanya sekadar kepentinagan pencari keadilan saja, tatapi erat juga kaitannya dengan nilai keadilan yang erat hubunganya dengan Tuhan Yang Maha Esa , “ Tegas Rudy.

Rudi menjelaskan pengalamamnya dirinya pada senin 23 mei 2014 lalu di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial NTT terdapat oknun-oknun pejabat dilingkup ini bertindak melakukan pungutan liar, tindaakan ini turut mencorong  kredibilitas lembaga peradilan yang menjadi sandaran terakhir warga mencari keadilan. “praktek Pungutan liar diantarnya  salinan putusan yang diminta kan biaya untuk men-leges surat kuasa diminta biaya, untuk mengleges  2 rangkap fotocopi surat kuasa salah seorang oknun  pejabat di lingkup   Pengadilan tersebut meminta tarif fotocopi sebesar 150.000,- rupiah  namun ketikan diminta bukti kwitansi oknun yang bersangkutan tidak mau meneriman tapi uang mau diterima. Sedangkan oknu pejabat yang lain ditempat yang sama oknun pejabat yang lain mau menandatangani  bukti pembayaran dengan membubuhkan tanda tangan serta stempel lembaga  dengan harga fotocopi 100.000,- rupiah,” Jelas Rudy.

Rudy Menambahkan Ironis sekali di  salah satu dinding ruang depan kantor Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial NTT terpampang tulisan yang isisnya berperang melawan korupsi namun disisi lain oknun oknun pejabat tersebut melakukan tindakan korupsi di kantor tersebut yang merupakan tempat masyarakat mencari keadilan. Dikatakan Rudi  laporan khusus dalam buletin Varia Advokat Volume 11 Oktober 2009 tertulis dengan jelas pengalaman advokat Hermanto SH ketika hendak mengleges surat kuasa ia diminta baiya sebasr 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  tetapi ia hanya menbayar 5.000,- (lima Ribu Rupiah) karena ketentuan mengatur demikian . (*Ulasan rudi Tonubesi/ opini serta hasil wawancarannya/*rusdy).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Serikat Islam NTT Gelar Konsolidasi, Penguatan Organisasi
Jaga Paru – Paru Dunia, Forum Pemuda NTT Ajak Ratusan Pelajar di Kota Kupang Tanam Pohon
Yayasan Duta Mandiri Indonesia dan Forum Pemuda NTT Lakukan Sosialisasi Program Kuliah Sambil Kerja di Jepang Bagi Mahasiswa UNISAP Kupang
Perda Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas Pemanfaat Pekerja Anak
DPRD Kota Kupang Sebut Tak Ada Intervensi Penetapan Sekda Definitif
Perseftim Optimis Bantai Bintang Timur Atambua di Semifinal ETMC 2025
Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:55

Jaga Paru – Paru Dunia, Forum Pemuda NTT Ajak Ratusan Pelajar di Kota Kupang Tanam Pohon

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:50

Yayasan Duta Mandiri Indonesia dan Forum Pemuda NTT Lakukan Sosialisasi Program Kuliah Sambil Kerja di Jepang Bagi Mahasiswa UNISAP Kupang

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:53

Perda Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas Pemanfaat Pekerja Anak

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:53

DPRD Kota Kupang Sebut Tak Ada Intervensi Penetapan Sekda Definitif

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:06

Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan

Senin, 17 Maret 2025 - 22:25

Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT

Senin, 17 Maret 2025 - 16:56

Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT

Senin, 17 Maret 2025 - 15:28

Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT

Berita Terbaru

Headline

Serikat Islam NTT Gelar Konsolidasi, Penguatan Organisasi

Minggu, 23 Mar 2025 - 15:04

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi