250 Thousand dendan Abuse

- Reporter

Rabu, 10 Juli 2013 - 13:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews-Kupang Kupang-.Pemerintah through the Department of Transportation to perform an audit of the public transport is irregular in Kupang so in the future of public transport in the city of Kupang be a services that has a sense of responsibility for a universal problem and not impressed just focused on only income but also prioritized safety and driving comfort.

Kupang City Transportation Agency chief Jeffrey Pelt second floor office of the Regional Representatives Council (DPRD) Kupang Wednesday, July 10, 2013 after a plenary session in the comfort bekendaraan say about Jeff explained that they will conduct a confirmation of the public transport vehicles which do not meet the standards in the near future so that we will check. and as mandated by the Act and Regulations Mayor (Perwali) then any vehicle in violation of the rules must pay a fine of 250 thousand dollars per violation.

Jefry Pelt

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“This legislation will be carried out around the beginning or the end of August 2013, and we are currently preparing plans, after that we will submit to the Mayor for approval Kupang. We are doing this so that every businessman or public transport owners have a sense of responsibility for security and passenger safety. “said Jeffry.

related to public transport is often violated in public passenger service to carry passengers in particular are often not to the extent that the operation of public transportation.

“The enforcement staff to conduct me almost every day are planted in areas where public transport is often a ret over there are some places in the city of Kupang most frequent disappointment at the hands of the public transport passengers.” he said … (* Ega)

Indonesia Version

250 Ribu Rupiah  Perpelanggaran
Zonalinenews-Kupang-.Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan akan melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang semberawut di Kota Kupang sehingga kedepanya angkutan umum di Kota Kupang menjadi sebuah pelayanan jasa yang memiliki rasa tanggungjawab terhadap persoalan universal serta tidak terkesan hanya terfokus pada penghasilan semata namun diutamakan pula keselamatan dan kenyamanan berkendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Jeffry Pelt dilantai dua kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kota Kupang Rabu 10 Juli 2013 setelah  rapat paripurna mengatakanMengenai kenyamanan dalam bekendaraan Jeffry menjelaskan pihaknya akan melakukan penegasan terhadap kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi standar sehingga dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan. dan sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Walikota(Perwali) maka setiap kendaraan yang melanggar peraturan harus membayar denda 250 ribu rupiah per pelanggaran.

“Peraturan ini akan kami laksanakan sekitar awal atau akhir bulan Agustus 2013,dan saat ini kami sedang menyusun perencanaannya,setelah itu kami akan ajukan keWalikota Kupang untuk disetujui.kami lakukan ini agar setiap pengusaha atau pemilik angkutan umum memiliki rasa tanggung jawab terdap keamanan dan keselamatan penumpang.”ujar Jeffry.

terkait dengan kondisi angkutan umum yang sering melakukan pelanggaran dalam pelayanan terhadap penumpang umum khususnya yang sering membawa penumpang tidak sampai pada   batas rute beroprasinya angkot tersebut.

“untuk melakukan penertiban ini staf saya hampir setiap hari berada dilokasi yang sering menjadi tempat angkutan umum over ret memang ada beberapa tempat di Kota Kupang yang paling sering terjadi kekecewaan para penumpang akibat ulah angkutan umum.”ujarnya…(* Ega)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN, Pemprov NTT Ucap Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Sedih Lorong Ditutup Tetangga Sendiri Janda di Kota Reinha-Larantuka 3 Tahun Terlunta di Kontrakan
Persiapan Aliansi Lebao Bangkit Demo Pemda Flotim Ini 3 Tuntutan
Tim Juri Independen Akan Melakukan Penilaian Terhadap Lomba Kebersihan di Kota Kupang
Diabaikan Pemda Dan DPRD Flotim, Nakes Gelar Aksi 1000 Lilin di Halaman RSUD
PMKRI Ruteng: Usut Tuntas Oknum Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur
Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Jaksa Tahan BAM dan GJ
Hari Ini, Tiga Tersangka Dana Covid-19 Dikonfrontir
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 19:31

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang

Rabu, 20 September 2023 - 20:27

Diduga Terjadi Mark – Up Kenaikan Tunjangan Tranportasi dan Sewa Rumah Dinas Bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Sabtu, 16 September 2023 - 15:08

Lawan Disinformasi, AJI-Google News Initiative Gelar Diskusi Terpumpun

Sabtu, 16 September 2023 - 00:22

1 Orang Meninggal Dunia dan 4 Unit Motor Terbakar, Polresta Kupang Kota Lakukan Penyelidikan Tragedi di Oesapa

Minggu, 10 September 2023 - 12:51

Open Turnamen HIPAKAD Dandim Cup I, Dandim 1604/Kupang Minta Jaga Sportivitas

Minggu, 10 September 2023 - 10:28

64 Tim Ikut Berlaga Pada Open Turnamen HIPAKAD Dandim Cup I 2023 di Kota Kupang

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:33

Sambut HUT RI Ke-78, Komunitas Tokijo Lakukan Touring Bersama Keliling Kota Kupang

Berita Terbaru

Nusa Tenggara Timur

Miris Hutan Lindung di Kecamatan Liae Mulai dirusak

Sabtu, 23 Sep 2023 - 19:10

Nusa Tenggara Timur

Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT

Jumat, 22 Sep 2023 - 10:08