Home / Tak Berkategori

25 Kasus Penagkapan Ikan Tanpa dukumen di Laut NTT Tahun 2013

- Reporter

Jumat, 6 Juni 2014 - 06:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi pengelolaan terumbu karang untuk kesejahteraan Masyarakat NTT

Diskusi pengelolaan terumbu karang untuk kesejahteraan Masyarakat NTT

Zonalinenews-Kupang,- Sebanyak 25 Kasus jumlah pelanggaran tindak pidana perikanan dan proses penanganannya   tahun 2013 di Propinsu NTT  diantaranya, Penangkapan/pengangkutan ikan tanpa dokumen  perijinan  (SIPI,  SIKPI, SLO dan SPB)  di kabupaten Kupang sebanyak 1 kasus , pada kasus ini para pelaku diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan sudah P21 tahap 2.

Diskusi pengelolaan terumbu karang untuk kesejahteraan Masyarakat NTT
Diskusi pengelolaan terumbu karang untuk kesejahteraan Masyarakat NTT

Sedangkan di Kota Kupang 16 Kasus  dan para pelaku  diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan sudah P21 tahap 2. Di Kabupaten Lambata  sebanyak 2 Kasus para peliku diberi teguran/ pembinaan oleh  Pengawas Perikanan DKP Kabupaten  Lembata. Sedangkan 3 Kasus penangkapan/pengangkutan ikan tanpa dokumen  perijinan  (SIPI,  SIKPI, SLO dan SPB)  di kabupaten Flores Timur 1 kasus sehingga para pelaku  diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan sudah P21  sedangkan 2 kasus para pelaku diberi teguran/ pembinaan oleh  Pengawas Perikanan DKP Kabupaten  Flores Timur.  Demikian disampaikan  kepala Dinas Peikanan dan Kelautan Propinsi NTT, Aba Maulaka pada acara diskusi media dengan tema pengelolaan terumbu karang untuk kesejahteraan Masyarakat NTT.  bertempat di Graha Pene Harian Timor Express Kupang pukul 9.30 wita.

Dikatakan Aba Maulaka, Penangkapan/ pengangkutan ikan tanpa dokumen perijinan  (SIPI, SIKPI, SLO dan SPB  di Kabupaten Sikka sebanyak 1 Kasus dan  para pelaku diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan sudah P21. Di Kabupaten Ende sebanyak 2 kasus para para pelaku diberi teguran/ pembinaan oleh  Pengawas Perikanan DKP Kabupaten  Ende , serta Kabupaten Nagekoe 2 Kasus Penangkapan/ pengangkutan ikan tanpa dokumen perijinan  (SIPI, SIKPI, SLO dan SPB) dan Kabuapten sabu Raijua 1 kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara  menurut Aba Maulaka untuk Penangkapan ikan dengan bahan  peledak (BOM) sebanyak 1 kasus  di NTT terdapat di Kota kupang di tahun 2013.  sedangkan pelku penangkapan ikan dengan bom masih banyak berkeliarandi laut NTT  dan belum tertangkap. “ Pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Pengawas Perikanan (UPT PSDKP dan Pemda)  sebanyak 21 Orang , PPNS Perikanan sebanyak  25 Orang , Polisi Khusus (POLSUS) PWP3K Sebanyak  2 Orang  dan POKMASWAS   sebanyak  144 Kelompok  siap membantu mengawsi peraiaran NTT dari Penangkapan/ pengangkutan ikan tanpa dokumen perijinan  (SIPI, SIKPI, SLO dan SPB   dan penangkapan Ikan dengan mengunkan bahan peledak dari orang yang tidak betanggung jawab,”tegasnya.

 

Aba Ma Juga menegaskan kegiatan –kegiatan pengebomon sangat berdampak pada pengrusakan terumbu karang . “Kalau terumbu karang  atau tempat aman ikan sudah rusak , maka keberlangsungan ikan di NTT berkurang, untuk itu secara sadar kita harus menjaga terumbu karang di NTT, dengan melestarikannya dengan saling mengingtkan, dan saling mengawasi,”pintanya.   (*rusdy)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Bulan Suci Ramadhan, Alumni Akpol 2021 di NTT Berbagi Berkah Bersama Anak Panti Asuhan
Pemprov Berharap Forum Pemuda NTT Bisa Mengajak Anak Muda NTT Untuk Pulang dan Membangun NTT
Bank BI Perwakilan NTT : Forum Pemuda NTT Harus Mendorong Anak Muda Untuk Berperan Aktif Bangun NTT
Dukung Program Gubernur “Ayo Bangun NTT”, Kadin NTT Beri Apresiasi Kepada Forum Pemuda NTT
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga
Partai NasDem Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan Bersama Warga Muslim di Kota Kupang
Melki – Johni Siapkan Ruang Pengaduan “Meja Rakyat” dan Sekertariat “Ayo Bangun NTT”
Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:29

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang Jabir Marola Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:05

Komisi II DPRD Kota Kupang Gelar RDP Bersama Disperindag Soal Pasar Murah Bersubsidi

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:47

World Cancer Day 2025, Dines Kota Kupang Kerjasama Dengan PDS PA dan PDSRK Gelar Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim dan Tumor Payudara

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35

Kewenangan Pengelola Parkir di Kota Kupang Ada di Pemkot

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:54

DPRD Kota Kupang dan Pemkot Setujui Penetapan Ranperda Kota Layak Anak

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:03

Adrian Masang Resmi Terima SK Ketua DPD Kota Kupang Forum Pemuda NTT

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:09

Tahun 2025 Pemkot Kupang Anggarkan Dana Rp 44, 7 M Untuk Pekerjaan Jalan Lingkugan dan Hotmix

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:38

Kekurangan Anggaran ETMC 2025, DPRD Kota Kupang Minta Semua Pihak Kolaborasi Dukung Persekota Koepang

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi