Zonalinenews-Kupang,- Sebanyak 25 Kasus jumlah pelanggaran tindak pidana perikanan dan proses penanganannya tahun 2013 di Propinsu NTT diantaranya, Penangkapan/pengangkutan ikan tanpa dokumen perijinan (SIPI, SIKPI, SLO dan SPB) di kabupaten Kupang sebanyak 1 kasus , pada kasus ini para pelaku diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan sudah P21 tahap 2.
Sedangkan di Kota Kupang 16 Kasus dan para pelaku diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan sudah P21 tahap 2. Di Kabupaten Lambata sebanyak 2 Kasus para peliku diberi teguran/ pembinaan oleh Pengawas Perikanan DKP Kabupaten Lembata. Sedangkan 3 Kasus penangkapan/pengangkutan ikan tanpa dokumen perijinan (SIPI, SIKPI, SLO dan SPB) di kabupaten Flores Timur 1 kasus sehingga para pelaku diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan sudah P21 sedangkan 2 kasus para pelaku diberi teguran/ pembinaan oleh Pengawas Perikanan DKP Kabupaten Flores Timur. Demikian disampaikan kepala Dinas Peikanan dan Kelautan Propinsi NTT, Aba Maulaka pada acara diskusi media dengan tema pengelolaan terumbu karang untuk kesejahteraan Masyarakat NTT. bertempat di Graha Pene Harian Timor Express Kupang pukul 9.30 wita.
Dikatakan Aba Maulaka, Penangkapan/ pengangkutan ikan tanpa dokumen perijinan (SIPI, SIKPI, SLO dan SPB di Kabupaten Sikka sebanyak 1 Kasus dan para pelaku diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan sudah P21. Di Kabupaten Ende sebanyak 2 kasus para para pelaku diberi teguran/ pembinaan oleh Pengawas Perikanan DKP Kabupaten Ende , serta Kabupaten Nagekoe 2 Kasus Penangkapan/ pengangkutan ikan tanpa dokumen perijinan (SIPI, SIKPI, SLO dan SPB) dan Kabuapten sabu Raijua 1 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara menurut Aba Maulaka untuk Penangkapan ikan dengan bahan peledak (BOM) sebanyak 1 kasus di NTT terdapat di Kota kupang di tahun 2013. sedangkan pelku penangkapan ikan dengan bom masih banyak berkeliarandi laut NTT dan belum tertangkap. “ Pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Pengawas Perikanan (UPT PSDKP dan Pemda) sebanyak 21 Orang , PPNS Perikanan sebanyak 25 Orang , Polisi Khusus (POLSUS) PWP3K Sebanyak 2 Orang dan POKMASWAS sebanyak 144 Kelompok siap membantu mengawsi peraiaran NTT dari Penangkapan/ pengangkutan ikan tanpa dokumen perijinan (SIPI, SIKPI, SLO dan SPB dan penangkapan Ikan dengan mengunkan bahan peledak dari orang yang tidak betanggung jawab,”tegasnya.
Aba Ma Juga menegaskan kegiatan –kegiatan pengebomon sangat berdampak pada pengrusakan terumbu karang . “Kalau terumbu karang atau tempat aman ikan sudah rusak , maka keberlangsungan ikan di NTT berkurang, untuk itu secara sadar kita harus menjaga terumbu karang di NTT, dengan melestarikannya dengan saling mengingtkan, dan saling mengawasi,”pintanya. (*rusdy)