ZONALINENENEWS, NGADA- Perkara Pemblokiran Bandara Turelelo Soa Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi trending topic berita nasional bahkan internasional Tahun 2013 silam yang diduga dilakukan karena perintah Bupati Ngada Marianus Sae, kini memasuki persidangan akhir keputusan tingkat satu Pengadilan Negeri Bajawa Kabupaten Ngada, Senin 1 Juni 2015.
Pantauan Tim Zonalinenews di Pengadilan Negeri Bajawa Senin 1 Juni 2015, berbeda dengan persidangan sebelumnya, suasana sidang kali ini Nampak dijaga ketat oleh aparat keamanan dari regu Brimob dan Kepolisian. Sementara ratusan massa Nampak memadati halaman depan Kantor Pengadilan Negeri Bajawa mengikuti jalannya siding keputusan Pengadilan Negeri Bajawa yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bajawa selaku Ketua Majelis Sidang, Hiras Sitanggang, SH.
Dikutip Zonalinenews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa pimpinan Ketua Majelis Persidangan, Hiras Sitanggang, SH mengetok palu pengadilan terhadap 23 Orang Terdakwa Anggota Satpol PP Ngada pelaku pemblokiran Bandara Tureleo Soa Kabupaten Ngada dengan hukuman percobaan enam bulan hukuman percobaan, tidak ada penahanan serta dikenakan denda bayar sidang Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bajawa dibawah Pimpinan Kejaksaan Negeri Bajawa menuntut para terdakwa dipenjara dua tahun, subsidier enam bulan kurungan ditambah denda masing-masing tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Hingga berita ini diturunkan wartawan belum berhasil mewawancarai Ketua Majelis Hakim Persidangan, Hiras Sintanggang, SH. Dihubungi Wartawan melalui nomor handpone, 1 Juni 2015 Pkl. 17.30 Wita Nomor Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang, SH 081 354 070 xxx tidak aktif. Sementara Jaksa Penuntut Umum melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Kisnanto, SH.MH melalui handpone nya mengungkapkan pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bajawa kabupaten Ngada akan menggunakan masa waktu tujuh hari untuk mengambil sikap terhadap Keputusan Persidangan Tingkat Satu Kasus Pemblokiran Bandara Tureleo Soa Kabupaten Ngada Flores-NTT Pasca Putusan Pengadilan Negeri Bajawa. (*wrn)