Home / Tak Berkategori

23 Terdakwa Pemblokir Bandara Turelelo Ngada Diputus 6 Bulan Hukuman Percobaan

- Reporter

Senin, 1 Juni 2015 - 10:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Blokade

Sidang Kasus Blokade

Sidang Kasus Blokade
Sidang Kasus Blokade

ZONALINENENEWS, NGADA-  Perkara Pemblokiran Bandara Turelelo Soa Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi trending topic berita nasional bahkan internasional Tahun 2013 silam yang diduga dilakukan karena perintah Bupati Ngada Marianus Sae, kini memasuki persidangan akhir  keputusan tingkat satu Pengadilan Negeri Bajawa Kabupaten Ngada, Senin 1 Juni 2015.

 Pantauan Tim Zonalinenews di Pengadilan Negeri Bajawa Senin 1 Juni 2015, berbeda dengan persidangan sebelumnya, suasana sidang kali ini Nampak dijaga ketat oleh aparat keamanan dari regu Brimob dan Kepolisian. Sementara ratusan massa Nampak memadati halaman depan Kantor Pengadilan Negeri Bajawa mengikuti jalannya siding keputusan Pengadilan Negeri Bajawa yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bajawa selaku Ketua Majelis Sidang, Hiras Sitanggang, SH.

Dikutip Zonalinenews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa pimpinan Ketua Majelis Persidangan, Hiras Sitanggang, SH mengetok palu pengadilan terhadap 23 Orang Terdakwa Anggota Satpol PP Ngada pelaku pemblokiran Bandara Tureleo Soa Kabupaten Ngada dengan hukuman percobaan enam bulan hukuman percobaan, tidak ada penahanan serta dikenakan denda bayar sidang Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bajawa dibawah Pimpinan Kejaksaan Negeri Bajawa menuntut para terdakwa dipenjara dua tahun, subsidier enam bulan kurungan ditambah denda masing-masing tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Hingga berita ini diturunkan wartawan belum berhasil mewawancarai Ketua Majelis Hakim Persidangan, Hiras Sintanggang, SH. Dihubungi Wartawan melalui nomor handpone, 1 Juni 2015 Pkl. 17.30 Wita Nomor Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang, SH 081 354 070 xxx tidak aktif. Sementara Jaksa Penuntut Umum melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Kisnanto, SH.MH melalui handpone nya mengungkapkan pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bajawa kabupaten Ngada akan menggunakan masa waktu tujuh hari untuk mengambil sikap terhadap Keputusan Persidangan Tingkat Satu Kasus Pemblokiran Bandara Tureleo Soa Kabupaten Ngada Flores-NTT Pasca Putusan Pengadilan Negeri Bajawa. (*wrn)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Momen Petugas Medis IGD RSUD Menia Sabu Raijua Kelelahan Saat Kerja Viral di Media Sosial
Hari Ini, Sebanyak 428 Siswa di Kota Kupang Ikut UN Paket C
Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang
Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 
Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya
SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu
DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar
Pekerjaan Pipa SR Tahun 2024 Belum Selesai, Komisi III DPRD Kota Kupang Turun Pantau Lokasi
Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Kabupaten Kupang Penyebab Pohon Besar Tumbang, Tutup Akses Jalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14

Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:48

Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:17

SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:25

DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:44

Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:56

Ketua DPRD Kota Kupang Minta Pengusaha dan Pemkot Harus Kolaborasi Untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:32

Aliansi Gelar Aksi Bisu di Gedung DPRD Kota Kupang, Jabir Marola : Kami Tidak ‘Alergi’ Dengan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi