Zonalinenews – Kupang, Untuk menghindari hidup kumpul kebo Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kegiatan nikah masal sebanyak 223 Pasanagan suami istri (Pasutri) bagi agama Kristen Protestan dan Khatolik di enam gereja lingkup Kota Kupang. “Saya yakin bahwa di Kota Kupang ini masih banyak pasangan yang terpaksa harus hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, akibat berbagai kendala terutama dari aspek budaya, ekonomi, dan faktor – faktor lainnya. “Kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Bernadus Benu dalam sambutanya, Kamis 19 Juni 2014, Jam 9.30 Wita di gereja Sta. Maria Asumta Kupang.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, program nikah masal ini memang sangat penting di Kota Kupang, maka dari itu Pemkot menganggap perlu terus menggencarkan program nikah masal yang sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu. “ Dengan penuh ketulusan saya mengharapkan dukungan moril dari semua pihak untuk bersama – sama menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, bahwa hidup bersama di luar ikatan yang sah adalah merupakan suatu hal yang keliru dan bertentangan dengan etos kultural, dan nilai – nilai spitual yang kita yakini, dan Sama sekali tidak dibenarkan baik dari aspek hukum agama maupun menurut ketentuan perlindungan yang berlaku di negarah ini, “Katanya.
Ia mengatakan, tentunya kita berharap bahwa kegiatan nikah masal ini akan menjadi suatu gerakan moril yang mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk perlahan – lahan mengikis tradisi seremonial pernikahan yang cenderung menimbulkan ekonomi biaya tunggi (High Cost Economoc) sekaligus merupakan salah satu langkah nyata yang di lakukan oleh pemerintah Kota Kupanguntuk menciptakan, dan menempatkan kembali keteraturan hidup masyarakat seturut tata nilai, norma dan kaidah yang sudah merupakan kesepakatan dan konsukuensi bersama. (*hayer)