Conceptually and practically, there are at least two major variances pursuant to which non-structural state institutions, reform the system of government since 1989 as a momentum change in the structure of government relations in Indonesia. Generation of such change, especially in order to improve the basic functions of government agencies in providing services.
“This was said Mikael T Lecturer milk as well as Pamateri Unwira Kupang in Indonesian constitutional system study seminar which was attended by People’s Consultative Assembly of the Republic of Indonesia (MPR-RI ) and the students as well as student Nusa Cendana University in Kupang more T-20, June 2013.
Milkael convey, empowerment and development in accordance with the principles of good governance. The concept of good governance introduced by the United Nations Development program (UNDP) in 1997, as a solution to the implementation of the State Government, particularly in third world countries. Government management of the third State is corrupt and ignore the livelihoods of its people. Has resulted in a crisis of confidence in the domestic and international level. “The Fenonema diperlukanya fundamental improvements in the management of process governance as an organization or public institution ‘said Milkael.
Milkael explain the constitution amendment in 1945 not automatically make double legitimacy, and there is no accountability to the legislature, provide more open space for the president for governmental organizations in order to optimize the arrangement of duties and functions of government. Thus, the presidential system of government itself significantly legitimize the President as head of government, to improvise in the formation of commissions or agencies and non-structural.
Melki adds. “It is generally known that know and care administration covers such a broad national affairs between the government administration. Based on Government Regulation No. 38 of 2007 inter-governmental sharing government, provincial government, regional governments and district / city there are at least 25 affairs shall be submitted to the District Government / Municipal affairs and 8 peneyelenggaraan choice as a consequence of government centralized government. Melki further added, the division is still menyisahkan 6 business affairs under the authority of the Government: Foreign Policy, Defense, Security, female genital mutilation, the National Monetary and Fiscal, and religion as required according to Article 10 paragraph (3) of Law No. 23/2004 on government region. “he explained. (* Samuel)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia Version
PERSPEKTIF KOMISI NEGARA
Secara konsepsional maupun praktis, minimal terdapat 2 variansi utama yang mendasari terbentuknya berbagai lembaga negara Non struktural , Reformasi sistim pemerintahan sejak tahun 1989 sebagai suatu momentum perubahan struktur hubungan Pemerintahan di Indonesia. Generasi dari perubahan dimaksud, terutama dalam rangka meningkatkan fungsi-fungsi utama lembaga pemerintahan dalam memberikan pelayanan.” hal ini disampaikan Mikael T susu Dosen Unwira Kupang sekaligus sebagai Pamateri dalam seminar kajian sistem ketatanegaraan Indonesia yang dihadiri Majelis Permusyawaratan Rakyat- Republik Indonesia(MPR-RI) dan para mahasiswa serta mahasiswi Universitas Nusa Cendana Kupang di hotel T-more 20 juni 2013.
Milkael menyampaikan, pemberdayaan dan pembangunan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Konsep good governance diperkenalkan oleh United Nation Development programme(UNDP) pada tahun 1997, sebagai solusi penyelenggaraan Pemerintahan Negara, terutama di Negara dunia ketiga. Menajemen Pemerintahan Negara ketiga yang korup dan mengabaikan kesejahtraan masyarakatnya. Telah mengakibatkan terjadinya krisis kepercayaan ditingkat domestik maupun Internasional .” Fenonema tersebut diperlukanya perbaikan manajemen yang fundamental dalam pengolaan pemerintahan sebagai organisasi atau lembaga publik’ ujar Milkael.
Milkael menjelaskan Amandemen undang-undang dasar 1945 secara otomatis menjadikan legitimasi ganda, dan tidak ada pertanggungjawaban kepada legislatif, memberi ruang semakin terbuka bagi presiden untuk penataan organisasi pemerintahan guna optimalisasi tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Dengan demikian, sistem pemerintahan Presidensil itu sendiri secara signifikan melegitimasi Presiden sebagai kepala pemerintahan, berimprovisasi dalam pembentukan komisi-komisi dan atau badan-badan Non struktural.
Melki menambahkan.” Pada umumnya diketahui bahwa mengetahui dan mengurus pemerintahan Nasional mencakup demikian luas urusan pemerintahan antara pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 pembagian pemerintah antar pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi , dan pemerintahan Daerah kabupaten /Kota minimal terdapat 25 urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta 8 urusan pilihan sebagai konsekuensi sentralisasi peneyelenggaraan pemerintah Pemerintah. Lanjut melki menambahkan, pembagian urusan tersebut masih menyisahkan 6 urusan menjadi kewenangan Pemerintah yakni: Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama sesuai yang tertuang dalam pasal 10 ayat (3) UU Nomor 23/2004 tentang pemerintahan Daerah.”paparnya. (*Samuel)