404 Not Found

Maaf, halaman yang anda cari tidak tersedia atau URL yang Anda inputkan salah

Pria Paruh Baya Warga Mebba Sabu Barat Ditemukan Tewas Gantung Diri

Zonalinenews-Sabu Barat, – Seorang pria paruh baya, Ruben Laga Nguru ( 82 tahun) warga RT 01 RW 001 Kelurahan Mebba Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , Rabu 27 Maret 2024 pukul 15.00 Wita ditemukan tewas gantung diri di lokasi RT 13  RW 001 kelurahan Mebba.

Kapolres Sabu Raijua Paulus Naatanis SIP MH melalui  Kapolsek Sabu Barat AKP J. Ronny , N. Gonstal SH saat dihubungi wartawan melalui  WhatsApp , Kamis 28 Maret 2024 pukul 12.59 Wita membenarkan kejadian itu

Menurut Kapolsek Korban  bernama Ruben Laga Nguru umur 82 tahun  pekerjaan Wiraswasta alamat RT O01 RW 001 kelurahan Mebba Kecamatan Sabu Barat.

Dijelaskan Kapolsek Sabu Barat bahwa pada  tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 14 .00 Wita  korban memanggil saksi  (1) Novita  Kire alias  Ina Karu dan  memberitahukan  bahwa badan Korban terasa sakit. Mendengar hal tersebut , Novita  langsung mengambil minyak kayu putih di tempat jualan tepatnya berada di samping TKP, kemudian mengosok badan korban., Saksi (1) Novita  pada saat itu juga menyuruh korban untuk beristirahat. Setelah itu saksi kembali ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari  tempat kejadian perkara (TKP) .

Menurut AKP J. Ronny , N. Gonstal SH, pada  tanggal 27 Maret 2024 pukul 15.00 saks (1) Novita datang mengintip dari celah pintu  untuk melihat keadaan korban , saat itu saksi Novita  melihat korban  sudah dalam keadaan tergantung  di depan tembok ruang tamu .

“Oleh karena melihat hal itu Novita memangil  Edward Bire untuk membantu mengevakuasi korban saat itu , Saksi (2) Edward langsung berlari ke rumah  saksi (3) Marthinus Bonatanone yang berjarak kurang lebih 50 meter, kemudian Edward dan Marthinus bersama keluarga korban mendobrak pintu  untuk menyelamatkan Korban , “ungkap AKP J. Ronny , N. Gonstal SH

Saat pintu terbuka kata Kapolsek menjelaskan bahwa Edward memegang tubuh jorban  dan Marthinus memotong tali yang digunakan korban untuk gantung diri.

Setelah menyelamatkan korban , korban langsung dibaringkan pada tempat tidur yang berada di ruang tamu .

Ditambahkan AKP J. Ronny bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 pukul 16.35 Wita keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian yang berjaga di Pos Yan Samana Santa simpang empat (4) Seba yang kebetulan berdekatan dengan tempat  kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan laporan tersebut  pihaknya langsung menuju  tempat kejadian perkara (TKP) bersama unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sabu Raijua mendatangi  TKP dan langsung mengamankan barang bukti berupa seutas tali Nilon warna biru  dan posisi Korban  sudah di tempat tidur.

Ditambahkan AKP J. Ronny dari hasil Pemeriksaan Puskesmas Seba , Dr Juleo Kudui Pau korban benar meninggal dunia karena gantung diri dengan adanya bekas lilitan tali  nilon pada bagian leher korban dan keluarnya cairan air mani pada alat kelamin korban dan tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban .

Kapolres Sabu Raijua Paulus Naatanis SIP MH melalui Kapolsek Sabu Barat AKP J. Ronny N. Gonstal SH mengatakan bahwa keluarga korban menerima kejadian tersebut dan tidak melakukan autopsi maupun proses hukum lainnya terkait kejadian terrsebut.

Kapolsek menambahkan keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan membuat surat pernyataan serta berita acara penolakan autopsi dan menolak visum . (*Rintho Djawa)

3 Terdakwa Kasus Korupsi Talud di Flotim Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Vonis 3 Terdakwa Kasus Talud Flotim di PN Kupang

Sidang Vonis 3 Terdakwa Kasus Talud Flotim di PN Kupang

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, NTT telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kupang pada, Senin 25 Maret 2024.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, ketiga terdakwa yakni ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YKD selaku Direktur PT EJK sebagai kontraktor pelaksana dan CS sebagai pelaksana lapangan PT EJK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Para Penasihat Hukum Terdakwa CS, Pance Maruli Tua Silaban, SH, CLA, Doris Manggalang Raja Sagala, SH, Yoga Pramana Sugitha, SH, MKn menerangkan bahwa, para terdakwa telah divonis satu tahun penjara dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair dua bulan kurungan dan menyatakan uang titipan sebesar Rp 668.425.000, dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Pance Maruli Tua Silaban, SH CLA menjelaskan salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis adalah adanya itikad baik dari para terdakwa yang telah menitipkan uang pengganti kerugian Negara pada hari Kamis 22 Februari 2024 selanjutnya Penasihat Hukum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim dimaksud. Walaupun disisi lain terdapat keberatan dengan pertimbangan Mejelis Hakim yang tidak mempertimbangkan biaya – biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh para terdakwa untuk pembangunan proyek sebagai tolak ukur menghitung kembali adanya kerugian Negara.

“Namun, hal tersebut dapat diterima oleh kami Penasihat Hukum terdakwa dikarenakan tidak terdapatnya bukti langsung catatan pengeluaran dimaksud. Para terdakwa juga memohon maaf kepada masyarakat karena tidak mencatat bukti seluruh pengeluaran pembangunan talud penahan longsor di Kali Belo, Desa Gekeng Deran dan semoga hal ini menjadi pembelajaran bahwa pentingnya catatan bukti pengeluaran dalam pekerjaan proyek pemerintah,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Doris Manggalang Raja Sagala, SH Ia menuturkan bahwa bukti catatan pengeluaran dalam pekerjaan proyek pemerintah adalah hal yang paling penting untuk mempertanggungjawabkan perkerjaan baik kepada pemerintah maupun pertanggungjawaban secara hukum.

“Dalam pekerjaan proyek pemerintah tidak cukup dengan rasa kepercayaan namun harus dibuktikan dengan bukti catatan pengeluaran untuk mencegah kemungkinan terburuk, pertimbangan tersebutlah yang membuat Kami Penasehat Hukum para terdakwa menerima putusan dimaksud, selain itu, pada faktanya talud penahan longsor tersebut telah selesai dibangun dan sangat bermanfaat terhadap aktivitas masyarakat khususnya Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, NTT,” tandasnya. (*y3r)

Tokoh Muda Moru Buce Brikmar Apresiasi Langkah Pj Bupati Alor Atasi Krisis Harga Vanili

Zonalinenews-Kalabahi, -Tokoh Muda Masyarakat Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , Paulus Brikmar atau sering disapa Buce Brikmar mengapresiasi langkah Pj Bupati dalam mengatasi Krisis Harga Vanili.

Buce Brikmar kepada wartawan Selasa 26 Maret 2024 mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pj Bupati Alor Dr Drs Zeth Soni Libing M.Si pada Senin, 25 Maret 2024 mendatangi PT Mega Inovatif Organik (MIO) untuk mengatasi Krisis harga Vanili bagi petani lokal .

Menurut Brikmar Kehadiran PT MIO sejak tahun 2018 hingga 2021 di perpanjang masa operasinya hingga Empat Tahun (2024) di tahun 2024 sudah memasuki Tahun ke empat yang mana akan berakhir masa operasinya karena itu, dengan kehadiran Pj Bupati Alor merupakan pintu masuk untuk bisa melihat kembali PT MIO agar bisa melihat atau meninjau kembali’ MOU yang selama ini beroperasi di Kabupaten Alor.

Buce Brikmar mempertanyakan soal MOU antara PT MOI dan Pemerintah dimana terdapat 6 poin dalam salah satu poin menyebutkan bahwa berkaitan dengan pembinaan dan pendampingan, pengelolaan dan kelembagaan harus melibatkan Bumdes, badan usaha milik desa.

“Ini ada atau tidak tanya, ” Tutur Buce Brikmar.

Ditegaskan Buce pihaknya juga akan melihat apakah menajeman yang dilakukan PT MIO ini sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

” Nah bila dalam poin- poin yang dituangkan dalam MOU tidak dijalankan PT MIO, ini menjadi pintu masuk untuk dilakukan evaluasi kembali, ” Jelas Buce Brikmar. (*Aty Gomang)

Pemerintah Sabu Raijua , PT. ASDP dan UPP kelas lll Sepakat Ijinkan Bongkar Muat di Dermaga Seba

Zonalinenews – Sabu Raijua – UPP kelas lll Seba kabupaten Sabu Raijua Rabu 27 Maret 2024.melalui Staf George D Koreh saat di hubungi wartawan melalui via telepon seluler pukul 12.34 menjelaskan bahwa Pemerintah daerah kabupaten Sabu Raijua , PT . ASDP Indonesia (Persero) cabang Kupang ,dan UPP kelas lll Seba telah bersepakat untuk kapal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang tiba di perairan kabupaten Sabu Raijua untuk turun muat penumpang , barang barang logistik dan kendaraan roda 2 roda 4 dan jenis kendaraan lainnya bisa memakai pelabuhan ( Dermaga) milik UPP kelas lll Seba, hanya bersifat sementara.

Menurut George D Koreh pemerintah daerah kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas perhubungan kabupaten Sabu Raijua provinsi Nusa tenggara Timur (NTT) tanggal 25 Maret 2024 telah mengirimkan surat resmi kepada UPP kelas lll Seba kabupaten Sabu provinsi Nusa tenggara Timur (NTT).

“Dengan adanya kesempatan kantor Unit Penyeberangan Pelabuhan Kelas lll Seba ( UPP) , Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua dan ASDP ( Persero) Cabang Kupang 25 Maret 2024,” ungkap George D Koreh.

George D Koreh menguraikan berdasarkan surat Bupati Sabu Raijua Nomor 550 / 06 / DISHUB – SR / lll /2024 perihal permohonan sandar di pelabuhan Seba tanggal 20 Maret 2024, dan surat General ASDP Kupang PT.( Persero) Cabang Kupang Nomor UM. 003 / 00161 / lll / ASDP KPG / 2024 Perihal izin penggunaan Dermaga di pelabuhan milik UPP kelas lll Seba Tanggal 20 Maret.

” Sebagai bahan pertimbangan terkait surat Bupati kabupaten Sabu Raijua dan PT. ASDP (Persero) cabang Kupang dapat Kami Sampaikan hal Antara lain
Fasilitas eksisting yang tersedia di pelabuhan Seba :
Dermaga Baru 110m x 10 m (3 segmen). pemerintah berharap menggunakan APBN Tahun Anggaran 2020 – 2022.
Trestle baru 200 m x 10 m ( 2 segmen) Pembangunan Bertahap Menggunakan APBN Tahun Anggaran 2019 – 2021 .
Dermaga Eksisting 90 m x 8 m ( 2 segmen) Pembangunan awal Tahun Anggaran 2022 telah direhabilitasi menggunakan APBN Tahun Anggaran 2023.
Trestle Eksisting 92m x 6m Pembangunan awal tahun anggaran 2022. Telah di Rehabilitasi mengunakan APBN Tahun dan 2023 .
Trestle dermaga RORO 85,5m x 4m . perbaikan Tahun Anggaran 2023
Dermaga RORO 18m x 8 m. Pembangunan awal Tahun 2000 , berdasarkan Eksecutive Summary Detail Engineering Design ( DED). Telah di Rehabilitasi Tahun Anggaran 2023.Metode Perbaikan Hanya Di Lakukan Perbaikan Sebagai Area.seauai dengan Hasil Kajian studi Detail Engineering Design ( DID). Tahun 2020.
Fasilitas Pendukung Darat Kantor, Gedung, Terminal Penumpang, rigid lapangan Parkir Lapangan Penumpang dan Gapura, ” Beber

Ditambahkan George D Koreh Berdasarkan hasil kajian studi Detail Engineering Design (DID) Tahun 2020 untuk Fasilitas Dermaga RORO dapat disandari Kapal Dengan bobot Maksimum 614 SWT .

“Kami laporkan kejadian yang pernah terjadi pada Wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan kelas lll Seba sebagai mana berita acara kerusakan Fander Karet pelabuhan Raijua Oleh Nakhoda KMP UMAKALADA Nomor AL 805 / 1 / 2 / UPP – Seba – 2023 ( berita acara terlampir) pada tanggal 19 Februari 2023 akibat kejadian tersebut Fander eksisting di pelabuhan Raijua terdapat kerusakan . Telah Sampaikan Surat Kepada Kepala Cabang PT. ASDP INDONESIA FERRY CABANG KUPANG dengan Nomor AL 805 / 1 / 2 / UPP . Seba – 2023 tanggal 28 Februari 2023( surat terlampir), ” jelas George D Koreh.

Bahwa berdasarkan hal tersebut kata George D Koreh, menjadi kehawatiran bila kejadian serupa akan terjadi di wilayah kerja pelabuhan Seba . Untuk itu pihaknua informasikan kondisi perairan Seba cenderung memiliki alun yang besar sehingga perlu ekstra kehati-hatian dalam proses sandar Kapal di Dermaga .

“Kekhawatiran kami berikutnya Terkait Operasional dalam proses kegiatan bongkar muat kendaraan dalam hal ini Truk sering kali terjadi Over Dimensional dan Overload ( ODOL) Hal tersebut dapat Merusak fasilitas Eksisting atau mempercepat Umur layan Kontruksi Terhadap fasilitas yang sudah Terbangun dengan Baik, ” tutur George D Koreh .(* Rintho Djawa)

Daun Kemudi Milik KM Ilelabalekan yang Jatuh ke Dasar Laut Ditemukan

Zonalinenews- Sabu Raijua – Daun kemudi milik Kapal Motor (KM) Ferry PT ASDP Ilelabalekan yang patah  diterjang gelombang dan jatuh ke dasar laut pada tanggal 19 Maret 2024 di perairan dekat pelabuhan Seba kabupaten Sabu Raijua propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditemukan.

Hal itu disampaikan ASDP Indonesia Ferry (Persero) , Eddy Harsono supervisor Kabupaten Sabu Raijua via telpon Rabu 27 Maret 2024 pukul 11.29  wita.

Eddy menjelaskan daun Kemudi milik KMP Ferry Ilelabalekan telah di angkat dari dasar laut pada tanggal 25 Maret 2024  pukul 22.00 dengan alat seadanya berupa  pelampung yang  terbuat dari( 2 ) batang kayu balok , drum plastik (4) buah dan tali  yang dirakit menjadi satu.

Kemudian kata Eddy, daun kemudi tersebut langsung dievakuasi ke darat dan dimuat oleh kendaraan (truk) dan langsung dibawa ke kapal Ferry Ilelabalekan.

Eddy Harsono menjelaskan bahwa olah gerak KMP kapal Ferry Ilelabalekan sebelum bersandar ke dermaga UPP kelas lll Seba kabupaten Sabu Raijua dibantu oleh KMP kapal Ferry Ranaka untuk sandar di dermaga milik UPP kelas lll Seba kabupaten Sabu Raijua .

“Pada tanggal 26 Maret 2024 waktu  13.00 Wita KMP kapal Ferry Ilelabalekan telah bersandar di pelabuhan milik UPP kelas lll Seba kabupaten Sabu Raijua,hingha saat ini tanggal 27 Maret 2024 sambil menunggu bantuan dan ditarik ke tempat (Decking) untuk diperbaikidiperbaiki, “ungkap Eddy. (*Rintho Djawa)

Atasi Krisis Harga Vanili Pj Bupati Alor Sidak’ Ke PT Mega Inavatif Organik

Zonalinenews-Alor,- Untuk mengatasi krisis harga fanila di Kabupaten Alor dan melindungi keberlangsungan petani Pj Bupati Alor, Dr. Drs. Zet Soni Libing, M.Si beserta anggota DPRD Kabupaten Alor, Lukas Reiner Atabui, SE dan para kepala OPD menyambangi atau sidak langsung ke tempat tinggal Donatus Muda, PT Mega Inavatif Organik (MIO)

Kunjungan tersebut dilakukan setelah acara pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Alor tahun 2025 di Kecamatan Alor Barat Daya pada Senin , 25 Maret 2024.

PT MIO. Sendiri berlokasi di Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor-NTT telah lama menjadi pusat perhatian sebagai perusahaan yang memiliki pengaruh besar terhadap harga dan perdagangan vanili di daerah tersebut.

Sidak itu dalam upaya komitmen Pj Bupati Alor untuk mendengarkan dan merespons langsung masalah ekonomi yang dihadapi oleh petani lokal, serta menunjukkan upaya pemerintah mencari solusi konkret guna mengatasi krisis harga vanili yang merugikan petani.

Dalam kunjungang itu, didapati keluhan kelompok petani vanil di Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor terkait nilai jual harga vanili yang dibeli oleh PT Mega Inavatif Organik.

“Dugaan adanya monopili pasar” dalam pembelian vanili Alor oleh PT Mega Inovatif Organik (MIO) salah satu perusahaan di Jakarta ketika berinvestasi masuk Alor 2018 lalu dan membeli vanili milik kelompok petani vanili di Alor Selatan.

Manajemen Pengelolaan PT Mio Keberadaan PT Mega Inovasi Organik (MIO)

Donatus Muda menceritakan tentang PT MIO , bermula dari keberadaan investor yang cuman beroperasi di wilayah Jawa. Lalu melalui kementarerian desa mulai mengumpulkan para investor agar tidak menumpuk di Jakrta saja tetapi harus tersebar ke seluruh wilayah di Indonesia sampai ke daerah pelosok agar dapat menggerakan ekonomi di daerah.

Lanjut Donatus berawal dari situ, pihak Kementerian Desa waktu itu dibawah kepemimpinan Eko menanggapi itu, dan pada waktu itu semasih bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Alor, Dirinya mewakili ke sana mempromosikan komoditi-komoditi unggulan daerah, seperti, kemiri, kenari, cengkeh, kopi Alor dan vanili.

Dijelaskannya hasil komoditi-komuditi unggulan Alor ini setelah dibawa ke Jakarta ternyata di Jakarta waktu itu, tidak ada investor yang berminat, hanya vanililah yang diminati oleh PT MIO dan PT MIO langsung mengontak Pak Dirjen Kementerian Desa waktu itu Pak Eko, ingin masuk ke Alor dan berinvestasi di Alor. Lalu PT MIO masuk dan Kedatangan PT MIO di Alor waktu itu diantar oleh Pak Dirjen Kementerian Desa Pak Samsul Widodo, dan beberapa Staf dari Kementerian bawa masuk ke Alor dan bertemu dengan pak Bupati Amon Djobo.

Solusi yang ditawarkan oleh PT MIO kepada bapak Bupati Amon Djobo saat itu, ceritra Don Muda, menawarkan dengan harga tertinggi, dan PT MIO akan membuka pengolahan vanili di Alor untuk membuka lapangan kerja di Alor. Seiring dengan waktu berjalan lalu dilakukan penandatanganan MOU tapi dalam perjalanan itu, perusahaan juga tidak mau aktif dalam MOU karena dalam MOU antara PT MIO dan Pemerinrantah Daerah Kabupaten Alor itu, PT MIO merasa bahwa ditinggalkan lantaran anakan tidak diisediakan sementara PT MIO sudah sampai pada tahapan membeli tanah untuk kebun inti dan kebun plasma.

Dalam kapasitasnya sebagai seorang ASN yang lansung menangani perusahan PT MIO ini di Alor, Donatus mengatakan bahwa, Konsep pertama seharusnya bekerjasama dengan Bumdes, tapi setelah perjalanan itu, saya juga tidak mengetahui tetapi saya diminta membantu mengkoordinir perusahaan ini di Alor.

” jadi entah pembicaraan Pihak Perusahaan dengan Bapak Bupati waktu bagaimana saya juga tidak tau tetapi dengan Dinas Pertanian waktu itu untuk oprasional PT MIO di Alor mereka meminta saya untuk membantu mengkoordinir perusahaan ini di Alor, “cerita Donatus perihal keberadaan PT MIO selama sekian lama beroparasi di Alor tetapi tidak memilki kepengurusan di daerah sampai dengan saat ini. (*Aty Gomang)

Massa Aksi Duduki Kantor Pengadilan Negeri Kupang

Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi Demo di PN Kupang

Aliansi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi Demo di PN Kupang

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Massa aksi dari keluarga korban Roy Herman Bolle Amalo yang tergabung dalam Aliasi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Aksi massa itu untuk menuntut keadilan bagi keluarga korban ketika PN Kelas 1A Kupang menggelar sidang Pledoi bagi terdakwa Marten Soleman Konay alias Teny Konay Cs pada, 26 Maret 2024 pagi.

Pantauan zonalienews.com massa aksi selama kurang lebih 1 jam melakukan aksi orasi di depan Kantor PN Kelas 1A Kupang. Tidak puas dengan berorasi di depan Kantor PN Kelas 1A Kupang, massa menerobos masuk ke dalam halaman Kantor PN Kelas 1A Kupang. Ketika berorasi di dalam halaman Kantor PN Kupang massa mengancam menduduki Kantor PN Kelas 1A Kupang apa bila tidak massa tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan Ketua PN Kelas 1A Kupang. Massa ingin para terdakwa dijerat degan hukuman berat atau maksimal oleh Majelis Hakim PN Kelas 1A Kupang.

Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT Hemax Rini Herewila, menyebutkan ada banyak kenjangalan dalam pada kasus pembunuhan terhadap korban Roy Bolle tersebut.

“Hari ini kita datang ke PN Kelas 1A Kupang ini dengan membawa berbagai tuntutan. Tentunya ada banyak kenjangalan di kasus ini oleh mereka itu kita aliansi tidak akan berdiam diri dan kita tetap hadir di PN Kelas 1A Kupang sepanjang proses persidangan tetdakwa ini berlangsung. Apa bila majelis hakim tidak memberikan purusan hukum berat bagi para terdakwa, maka kami pastikan Kantor PN Kelas 1A Kupang akan kami segel sampai dengan keluarga korban merasakan keadilan itu,” ungkap Hemax kepada wartawan di PN Kelas 1A Kupang, Selasa 26 Maret 2024 siang.

Menurut Hemax, untuk aksi kedepan pehaknya akan melakukan kalaborasi dengan berbagai macam elem aliansi untuk mencari keadilan di PN Kelas 1A Kupang.

“Kami sangat merasa janggal dengan penerapan hukum kepada terdakwa, karena tidak sesuai dengan fakta – fakta persidangan. Yang pertama penerapan pasal 170 ayat 1 itu tidak tepat yang diberikan kepada tersangka Teny Konay. Kenapa demikian karena Teny Konay merupakan aktor intelektual dari pada kasus pembunuhan ini,” kata Hemax.

“Dan terdakwa mengakui ada saksi – saksi yang mengeluarkan pernyataan bahwa ada perkataan dalam voicenote itu lah sehingga para pelaku yang lain bergerak di lapangan,” ujarnya.

Dia menegaskan, kasus ini adalah merupakan kasus pembunuhan berencana.

“Kasus ini pembunuhan berencana. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Teny Konay dengan pasal 340. Karena ini sangat terbukti,” ucap Hemax. (*y3r)

PAM Pilkada 2024, Kodim 1604 Kupang Terjunkan Sebanyak 200 Personil

Zonalinenews-Kupang, – Komando Distrik Militer 1604/Kupang atau Kodim 1604/Kupang  dalam rangka Pengamanan (PAM) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Kupang serta Wali Kota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2024 menerjurkan sebanyak 200 personil .

Demikian diungkapkan Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Inf. Wiwit Jalu Wibowo pada penyampaian materi PAM TNI di Pilkada 2024 pada kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Hotel Kristal Kupang, Selasa , 26 Maret 2024.

Menurut Dandim 1604, Kodim 1604 Wilayah teritorialnya meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang  dan kabupaten Sabu Raijua sehingga untuk pengamanan Pilkada pihaknya menurunkan 200 personil yang terdiri dari kota Kupang sebanyak 60 personil, Kabupaten Kupang sebanyak 100 personil dan Kabupaten Sabu Raijua sebanyak 40 personil. (*Tim)

PJN II Provinsi NTT Lakukan Penanganan 35 Titik Longsor di Jalan Sabuk Merah Sektor Timur

Penanganan Jalan Longsor di KM 55 Desa Tohe, Kecamatan Raihat Kabupaten Belu

Penanganan Jalan Longsor di KM 55 Desa Tohe, Kecamatan Raihat Kabupaten Belu

ZONALINENEWS.COM, KUPANG – PJN Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui PPK 2.5 pada tahun anggaran 2024 melakukan penanganan longsor sebanyak 35 titik di ruas jalan Sabuk Merah Sektor Timur perbatasan NKRI – Timor Leste Mota’ain Kabupaten Belu – Perbatasan Motamasin Kabupaten Malaka.

“Jadi untuk penanganan di Jalan Sabuk Merah Sektor Timur pada tahun anggaran 2024 kami memiliki kontrak kerja sebanyak 5 paket, yaitu 2 paket pekerjaan preservasi dan 3 paket pekerjaan penanganan longsor,” kata PPK 2.5 Zulkifli Arif kepada wartawan di Kupang, Selasa 26 Maret 2024.

Menurut Zulkifli, tiga paket pekerjaan penanganan longsor tersebut dibagienjadi dua Single Years dan satu MLC.

Ia menyebutkan, anggara penanganan Ruas Jalan Sektor Timur keseluruhan di tahun 2024 sebesar Rp 165 miliar.

“Penahanan Longsor MLC itu nilai kontaknya sebesar Rp 105 miliar untuk menangani 20 titik longsor mulai dari Mota’ain sampai Motamasin. Kemudian untuk 3 paket Single Years masing – masing ada 5 titik sehingga total keseluruhan ada 15 titik. Jadi kalau ditotal keseluruhan longsoran yang ditangani pada tahun 2024 itu ada sebanyak 35 dengan nilai anggara Rp 165 miliar,” ungkap Zulkifli.

Untuk tiga paket pekerjaan penanganan longsor, lanjut Zulkifli progess pekerjaan tersebut baru mencapai 5 persen. Sebab, kontrak baru dilakukan pada bulan Januari 2024 kemarin. Sedangkan pekerjaa MLC sendiri progres sudah mencapai 43 persen.

“Memang progres untuk tiga paket penanganan longsor itu masih sangat kecil. Kerena kontra kerja baru dilakukan pada bulan Januari 2024 kemari. Sedangkan pekerjaan MLC itu kontak sudah sejak bulan Juli 2023 sehingga pada akhir bulan Agustus 2024 ini, kita target penanganannya sudah harus selesai,” katanya.

“Pekerjaan MLC itu kita target bulan Agustus 2024 selesai. Sedangkan yang pekerjaan yang kian itu di bulan Desember 2024” ujar Zulkifli.

Sementara itu K3 PT Batara Jaya Indo Teknik, Lukman mengatakan, pekerjaan penanganan longsor MLC tersebut ditargetkan selesai pada akhir bulan Agustus 2024 besok.

“Kontak kita mulai sejak bulan Juli 2023. Jadi kita target pekerjaan ini akan selesai pada akhir Agustus 2024 nanti,” ujarnya.

Menurut dia, pekerjaan tersebut sedikit terkendala pada musim hujan.

“Jadi kendala kita itu pada saat musim hujan saja. Karena banyak galian yang kita sudah kerjakan itu bisa terjadi longsor lagi,” katanya.

“Ada sebanyak 20 titik longsor yang kita lakukan penanganan saat ini. Tapi kalau hujan tiba pekerjaan tidak bisa dilanjutkan karena akses pekerjaan juga longsor,” ujar Lukman. (*y3r)

KMP Sirung 6 Kali Beroperasi di Sabu Namun Belum Bersurat Ke Pemda

Zonalinenews-Sabu Raijua, -KMP Sirung Milik PT Flobamor tujuan Ende-Sabu Raijua dan Sabu Raijau -Ende sudah 6 Kali beroperasi mulai pertama tanggal 18 Januari 2024 pukul 18.25 wita dan tiba di pelabuhan Seba tanggal 19 Januari 2024 pukul 08.30 wita dan bertolak kembali ke pelabuhan Nagekeo Ende tanggal 19 Januari 2024 pukul 14.15 wita.

Demikian diungkapkan Koordinator   Satuan  Pelayanan  Pelabuhan   Penyebrangan  Seba , Denis  Victor  Ndolu  Eoh , S.  Si.  T Minggu 24 Maret 2024 pukul 14.45 wita via WhatApp.

Dijelaskan Denis, yang kedua dari pelabuhan Nagekeo tanggal 1 Februari 2024 pukul 20.00 wita dan tiba di pelabuhan Seba tanggal 2 Februari 2024 pukul 11.40 wita dan bertolak kembali ke pelabuhan Nagekeo Ende tanggal 2 Februari 2024 pukul 13.00 wita.

Yang ketiga kata Denis via WA , dari pelabuhan Nagekeo Ende tanggal 23 Februari 2024 pukul 20.30 wita dan tiba di pelabuhan Seba tanggal 24 Februari 2024 pukul 11.40 wita dan bertolak kembali ke pelabuhan Nagekeo Ende tanggal 24 Februari 2024 pukul 12.00wita.

Dan yang keempat tambah Denis, dari pelabuhan Nagekeo tanggal 29 Februari 2024 pukul 20.30 wita dan tiba di pelabuhan Seba tanggal 1 Maret 2024 pukul 12.30 wita, bertolak kembali ke pelabuhan Nagekeo tanggal 1 Maret 2024 pukul 13.00 wita.

Menurut Denis yang kelima dari pelabuhan Nagekeo Ende tanggal 7 Maret 2024 pukul 19.00 wita dan tiba di pelabuhan Seba tanggal 8 Maret 2024 pukul 10.10 wita dan bertolak kembali ke pelabuhan nagekeo tanggal 8 Maret 2024 pukul 10.30 wita.

“Dan ke 6 kali tanggal 22 Maret batal sandar, jadi total 6 kali masuk Sabu, ” tulis Denis via WA.

Terkait operasi KMP Sirung di Dermaga Seba milik Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melalui Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Sabu Raijua Dra Utik Wibowati Kepada wartawan Senin 25 Maret 2024 pukul 13.15 Wita, Utik Wibowati menjelaskan sejauh ini pihak PT. Flobamor belum pernah berkoordinasi secara resmi melalui surat tertulis kepada Pemda Kabupaten Sabu Raijua maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Sabu Raijua.

Sehingga pada hari Senin, 25 Maret 2024 jam 13 .35 pihak Pemerintah Daerah kabupaten Sabu Raijua melalui Dinas perhubungan , kata Utik Wibowati dengan tegas menegur PT Flobamor melalui telepon agar segera melakukan pemberitahuan secara resmi berikut jadwal pelayaran yang bertujuan ke Sabu Raijua dan segera berkoordinasi secara resmi juga kepada Kepala UPP Kls III Seba guna mendapatkan ijin sandar di Pelabuhan Laut Seba.(*Rintho Djawa)

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi