Zonalinenews-Kupang,- Terhitung dari tanggal 1 Januari 2021 hingga kini (13/01/21) pungutan Parkiran 2021 di Kota Kupang Dinilai “Ilegal”.Pasalnya juru parkir di kota Kupang melakukan pungutan retribusi parkir tanpa menggunakan karcis dan hal bisa berdampak Hukum.
Demikian diungkapkan Sekertaris Komisi III DPRD Kota Kupang menanggapi pernyataan Kadis Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere Ap.M.Si terkait boleh dipungut iuran parkiran namun bukan menjadi kewajiban karena belum adanya karcis yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang untuk tahun 2021.
Terkait pernyataan Kadis perhubungan tersebut Komisi III DPRD Kota Kupang dengan tegas menentang hal tersebut karena dinilai tidak resmi atau ilegal dan bisa berdampak hukum karena penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark J Daud melalui Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kupang, Siqvrid Basoeki saat di wawancarai Rabu, 13 Januari 2020 diruang Komisi III dengan tegas meminta Dinas Perhubungan Kota Kupang segera mempercepat pengumuman hasil tender 2021 agar bisa dikeluarkan karcis.
“Saya tegaskan disini harus ada karcis resmi dan kami minta dinas Perhubungan untuk segera mengumumkan hasil tender siapa yang menang pengelola parkiran 2021, jadi itu harus cepat,” tegas Siqvid.
Halaman : 1 2 Selanjutnya