Zonalinenews-Kupang,- Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini memiliki 18 Pimpinan Daerah Muhammadiyah dari 21 kabupaten/kota. Muhammadiyah NTT kaya akan amal usaha beserta tanah wakaf dan hak miliknya, namun tanah wakaf ini timbul persoalan baik secara internal maupun eksternal. Demikian diungkapkan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Hamzah pada acara lokakarya Nasional Regional III Bali,NTT , NTB wakaf Pertahanan dan wakaf Majelis Harta Bendaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diselenggarakan Oleh Pimpinan Pusat Muhamadiyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini berlangsung di Universitas Muhammadiyah Kupang Sabtu –Minggu 22 – 23 Juni 2014 di Kupang Nusa Tenggara Timur. Dengan Tema “Pemantapan Kepastian Hukum Hak Tanah dan Wakaf di Lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.”
Dikatakan Din Hamzah , inti persoalan tanah milik Muhammadiyah adalah proses untuk menjadi hak milik. “Untuk itu saya meminta agar pimpinan – pimpinan Muhamadiyah kabupaten/kota se-NTT , agar segera mempercepat proses status tanah yang dipersoalkan , sehingga menjadi hak milik atas nama perserikatan,”pintanya.
Pada kesempetan tersebut , Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang, Prof. Dr. Sandy Maryanto menyampaikan, Tanah-tanah milik Muhammadiyah harus diperhatikan dengan baik legalitasnya, untuk menghindari terjadinya persoalan – persoalan yang tidak diinginkankedepan.
Sementara Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua bidang Lahan Wakaf, Iswandi Halim di kesempatan itu menegaskan,Alasan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadikan Nusa Tenggara Timur sebagai tuan rumah kegiatan adalah Contoh pluralisme yang harus ditiru di daerah – daerah lain.
“Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang kurang lebih 80% beragama non-muslim namun Mahsiswa ini merasa nyaman dan sejuk kuliah dan bernaung di bawah panji Muhammadiyah, dan itulah yang sesuai dengan misi Muhamadiyah, ini harus dicontoh di kampus-kampus muhamadiyah lainnya di Indoensia, ”tegasnya.
Lebih Lanjut dikatakanya, Muhammadiyah NTT memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah dan masyarakat setempat. Universitas Muhammadiyah Kupang sebagai tonggak untuk meningkatkan kesejahteraan dan telah terbukti melahirkan tokoh – tokoh nasional maupun lokal di perserikatan, umat maupun bangsa.
“ Banyak tanah – tanah Muhammadiyah NTT yang nganggur yang perlu difollow –up,karena punya potensi menimbulkan persoalan – persoalan yang tidak diinginkan,”tegasnya.
Ia mencontohkan, tanah wakaf di Manggarai Barat yang luasnya 100 Ha dan kini tinggal 60 Ha serta tanah hak milik kampus Muhammadiyah di Liliba yang saat ini berkurang luasnya.
Ketua Kanwil Pertanahan NTT, Yosias Benyamin Lona pada kesempatan tersebut menjelaskan , solusi atas tanah – tanah milik Muhammadiyah NTT yang masih nganggur. , tidak hanya harus menguasai secara administrasi surat, tetapi harus juga menguasai urat. “Dimana ada persoalan – persoalan sosial atas tanah muhamadiyah di masyarakat walaupun sudah punya legalitas yang jelas, harus mengambil jalan musyawarah disertai mediasi dari kedua belah pihak untuk menghindari konflik,” jelasnya.
Menurutnya, setiap wilayah berbeda – beda peraturannya, misalnya di Bali tempat ibadah tidak boleh lebih tinggi dari bangunan lain. Di NTT masalah pembangunan rumah lebih diutamakan dari pada bangunan lainnya. “Jangan menugu terjadi persoalan baru diselesaikan paling tidak semua tanah Muhamadiyah harus diurus jelas Status kepemilikan,”pintanya.
Secara terpisah Majelis wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTT ,Syaiful Amalo ditemui di zonalinenews menjelaskan di Kota Kupang sendiri Muhamadiyah memiliki 6 tanah yang masih dipersoalkan, belum lagi ditambah di kabupaten/kota se-NTT kurang lebih berkisar 20 yang bermasalah (*Marzuki)