ZONALINENEWS.COM, KUPANG – Dua oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Alak, Polres Kupang Kota berinisial TL dan RA dilaporkan ke Propam Polda NTT oleh Sonny Joseph Nitte warga Kelurahan Manualai II, Kecamatan Alak Kota Kupang. Laporan tersebut terkait degan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum polisi itu.
Sonny Joseph Nitte menyebutkan, dirinya diminta uang senilai Rp 8 juta rupiah oleh dua oknum anggota Polsek Alak berinisial TL dan RA. Namun, dirinya baru bemberikan uang tersebut sejumlah Rp 2 juta rupiah pada bulan November 2023 lalu.
Menurutnya, uang tersebut untuk digunakan kedua oknum polisi untuk melobi ke pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi saya datang ke Polda NTT ini untuk melapor ada indukasi pemerasan oleh oknum polisi TL dan RA kepada saya. Dan uang itu katanya untuk melobi ke pihak kejaksaan yang berkaitan degan persoalan saya yang dituduh telah melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap Delta Letik dan Fatima Mei Beti yang sudah ditangani oleh Polsek Alak pada 2 Oktober 2023 lalu,” kata Sonny kepada wartawan di Polda NTT, Kamis 1 Februari 2024 siang.
Sonny mengatakan, kejadian tersebut berawal dari dirinya dilapor ke Polsek Alak oleh Delta Lesik dan Fatima Mei Beti dengan kasus penganiayaan. Namun, hasil visum dan keterangan saksi – saksi korban tidak kuat, sehingga pihak Polsek Alak memberikan pasal 352 KUHP atau Tipiring terhadap dirinya.
“Pasal 352 ini juga disampaikan oleh kuasa hukum korban Heri Batileo dan dibenarkan oleh oknum polisi TL dan RA ini. Tapi tiba – tiba ada surat panggilan dari Polsek Alak bahwa saya sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 2 Februari 2024 besok. Apakah ini ada kaitan dengan kekurangan uang yang belum saya berikan, sehingga dari pasal 352 KUHP itu berubah menjadi pasal 351 KUHP Ayat 1,” ungkapnya.
“Dan yang saya tau, bahwa kedua oknum polisi ini ada dijanjikan sebidang tahan oleh Fatima Mei Beti yang merasa saya melakukan penganiayaan. Selain itu juga oknum polisi RA juga meminta sebidang tanah kepada tuan tanah Elisabeth Malesi melalui saya, dan saya pertemukan dia sama ibu Elisabeth Malesi,” kata Sonny.
Selain itu, dirinya juga memiliki bukti rekaman suara terkait pembicaraan uang dengan oknum polisi tersebut.
“Saya punya bukti rekaman soal pembicaraan uang itu. Kalau teman – teman wartawan mau rekaman ini saya bisa bagikan,” jelas Sonny.
Sementara itu, Kanit Propam Polda NTT, Kombes Dominikus Yapormase ketika dikonfirmasi wartawan di Polda NTT, dirinya engan berkomentar.
“Jangan konfirmasi kepada saya, karena bukan kewenangan saya untuk menjawab. Coba tanya saja langsung kepada Kabid Humas Polda NTT,” pintanya. (*tim)