2 Kali Mangkir Dari Panggilan Kejari Tersangka Bendahara BPBD Flotim Akan Masuk DPO

- Reporter

Rabu, 28 September 2022 - 15:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONALINENEWS. COM, LARANTUKA – Dua kali panggilan sebagai tersangka tak diindahkan, Kejaksaan Negeri Flores Timur akhirnya mengeluarkan surat panggilan yang ke tiga terhadap Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur berinisial PLT.

Jika tetap mangkir dari panggilan ke tiga, maka Kejaksaan Negeri setempat akan melakukan upaya paksa yang mana apabila tidak ditemukan akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan saat dikonfirmasi, Selasa, 27 September 2022 membenarkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pada Kamis 22 September 2022, Penyidik Kejari Flotim telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka ke-2 kepada tersangka PLT, untuk diperiksa sebagai Tersangka pada hari Senin 26 September 2022,” jelasnya.

“Namun setelah ditunggu sampai jam 16.00 wita, yang bersangkutan tidak hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur, tanpa keterangan atau Alasan yang Sah. Panggilan kepada yang bersangkutan telah sesuai dengan UU,” lanjutnya menjelaskan.

Menurut Cornelis, kerena tersangka PLT 2 kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2022 maka penyidik akan mengeluarkan surat panggilan ke 3

“Hari ini, Selasa, 27 September 2022, Penyidik Kejari Flores Timur telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka yang ke-3 kepada yang bersangkutan, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Selain itu, jika dalam panggilan ke 3 tersangka PLT tetap tidak mengindahkan maka akan dilakukan upaya paksa dan juga akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang

“Jika panggilan ke-3 tidak diindahkan, kami akan melakukan upaya paksa dan apabila tidak ditemukan penyidik akan menetapkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutup Kasi Pidsus Kejari Flores Timur.

Diberitakan sebelumnya, dari ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari Flores Timur pada Kamis 15 September 2022 lalu, selain Tersangka PLT yang mangkir daru panggilan, dua tersangka lainnya AHB dan PIG saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka selama 20 hari ke depan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.569.264.435 Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022.

Selain itu, proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban penggunaan dana tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diketahui, BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sebesar Rp 6.482.519.650 yang diperuntukan untuk penanganan darurat bencana berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.

*Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang
Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 
Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya
SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu
DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar
Pekerjaan Pipa SR Tahun 2024 Belum Selesai, Komisi III DPRD Kota Kupang Turun Pantau Lokasi
Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Kabupaten Kupang Penyebab Pohon Besar Tumbang, Tutup Akses Jalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:35

Cukup Gunakan KTP, Warga Kota Kupang Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis di RSUD S. K. Lerik Kupang

Senin, 13 Januari 2025 - 16:14

Komisi IV DPRD Kota Kupang Lakukan Kunjugan Ke Mitra Kerja Komisi 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:48

Komisi II DPRD Kota Kupang Lakukan Kegiatan Monitoring ke Beberapa OPD Mitra Komisi, Ini Tujuannya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 21:17

SD Inpres Naikoten 1 Kota Kupang Berbagi Kasih Natal Bersama Anak Murid Kurang Mampu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:25

DPRD Kota Kupang Optimis PAD Kota Kupang di Tahun 2025 Naik Signifikan, Target Rp. 344 Miliar

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:44

Ketua Komisi IV Minta Dinkes Kota Kupang Perkuat Sosialisasi Bahaya Rabies ke Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:56

Ketua DPRD Kota Kupang Minta Pengusaha dan Pemkot Harus Kolaborasi Untuk Tingkatkan PAD

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:32

Aliansi Gelar Aksi Bisu di Gedung DPRD Kota Kupang, Jabir Marola : Kami Tidak ‘Alergi’ Dengan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Slot Gacor Gampang Menang Dengan RTP Live Tertinggi