ZONALINENEWS. COM, LARANTUKA – Dua kali panggilan sebagai tersangka tak diindahkan, Kejaksaan Negeri Flores Timur akhirnya mengeluarkan surat panggilan yang ke tiga terhadap Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur berinisial PLT.
Jika tetap mangkir dari panggilan ke tiga, maka Kejaksaan Negeri setempat akan melakukan upaya paksa yang mana apabila tidak ditemukan akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan saat dikonfirmasi, Selasa, 27 September 2022 membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, pada Kamis 22 September 2022, Penyidik Kejari Flotim telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka ke-2 kepada tersangka PLT, untuk diperiksa sebagai Tersangka pada hari Senin 26 September 2022,” jelasnya.
“Namun setelah ditunggu sampai jam 16.00 wita, yang bersangkutan tidak hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur, tanpa keterangan atau Alasan yang Sah. Panggilan kepada yang bersangkutan telah sesuai dengan UU,” lanjutnya menjelaskan.
Menurut Cornelis, kerena tersangka PLT 2 kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun 2022 maka penyidik akan mengeluarkan surat panggilan ke 3
“Hari ini, Selasa, 27 September 2022, Penyidik Kejari Flores Timur telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka yang ke-3 kepada yang bersangkutan, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
Selain itu, jika dalam panggilan ke 3 tersangka PLT tetap tidak mengindahkan maka akan dilakukan upaya paksa dan juga akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang
“Jika panggilan ke-3 tidak diindahkan, kami akan melakukan upaya paksa dan apabila tidak ditemukan penyidik akan menetapkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutup Kasi Pidsus Kejari Flores Timur.
Diberitakan sebelumnya, dari ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari Flores Timur pada Kamis 15 September 2022 lalu, selain Tersangka PLT yang mangkir daru panggilan, dua tersangka lainnya AHB dan PIG saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka selama 20 hari ke depan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.569.264.435 Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Selain itu, proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban penggunaan dana tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diketahui, BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sebesar Rp 6.482.519.650 yang diperuntukan untuk penanganan darurat bencana berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.
*Tim