184 Sopir Demo di Gedung DPRD Kota Kupang

- Reporter

Kamis, 2 Oktober 2014 - 09:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

184 Sopir Angkutan Pick Up kabuapaten Kupang demo di dprd Kota Kupang

184 Sopir Angkutan Pick Up kabuapaten Kupang demo di dprd Kota Kupang

Zonalinenews – Kupang, 184 sopir mobil angkutan pedesaan pick up asal Kabupaten Kupang  mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk meminta DPRD mencabut kembali surat edaran dari Dinas Perhubungan Kota Kupang yang melarang beroperasi mengangkut muatan terminal bayangan saat jam ramai kendaraan melintasi jalur tersebut.

184 Sopir Angkutan Pick Up kabuapaten Kupang demo di dprd Kota Kupang
184 Sopir Angkutan Pick Up kabuapaten Kupang demo di dprd Kota Kupang

“Kami tidak setuju dengan edaran yang di berikan oleh dinas Perhubungan, melarang kami mencari penumpang saat jam ramai, dan hanya  pada  malam hari sekitar Jam 9.00 sampai Jam 5 pagi saja. “Demikian disampaikan koordinator Demo,  Okto Tabun saat menyampaikan  aspirasinya kepada Anggota DPRD Kota Kupang dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang di gedung DPRD Kota Kupang, Kamis 2 Oktober 2014, jam 12.30 Wita.

Menurut  Okto, apabila kami menuruti edaran yang dibuat oleh dinas Perhubungan Kota Kupang, maka kami sendiri yang susah, karena pada saat jam 9 malam itu tidak ada penumpang lagi yang kita harus muat. “Jam 9 sampai jam 5 pagi itu hanya setan saja yang jadi penumpang, “Ujarnya dengan nada emosi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, mobil pik up ini bukan hanya tumpangi  barang tapi juga oleh orang dari Kabupaten Kupang yang berjualan di pasar yang berada di Kota Kupang, tetapi angkuatan ini juga di naiki oleh anak – anak sekolah dari Kabupaten Kupang yang bersekolah di Kota Kupang , dan para pegawai Negeri sipil yang asal Kota Kupang yang bekerja di Kabupaten Kupang.

Kepala dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka menanggapi permintaan pendemo mengatakan, surat edaran ini susah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang, jadi tidak bisa lagi dirubah. “Kita tetap menegakkan aturan yang ada, apabila masih ada mobil pik up yang melanggar aturan maka kita akan mengambil tindakan keras. Sopir yang melawan mobilnya kita langsung mengunakan mobil derek untuk menderek mobil pik up tersebut di bawa ke kantor Perhubungan Kota Kupang, untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu Sekertaris Komisi II DPRD Kota Kupang, Adrianus tally dalam pertemuan gabungan komisi bersama pendemo dan Dinas perhubungan  mengatakan, apa yang di lakukan dinas perhubungan itu sangat benar, dan tidak bisa di langgar lagi , karena itu semua sudah ada dalam aturan Perda Kota Kupang. “Kenapa perda itu keluar karena kita tidak mau berdampak pada kemacetan dan pandangan di Kota Kupang ini menjadi samberawut dengan adanya mobil – mobil pick up pengangkut penumpang. “ Ini mobil dari Kabupaten Kupang, dan yang beri ijin juga dari Kabupaten Kupang. Kota Kupang tidak pernah memberi ijin trayek untuk mobil pick up di Kota Kupang, jadi kalau ada yang melangar ya di tahan saja. Ini semua demi kenyamanan dan wajah  Kota Kupang sendiri bisa tetap dan indah, “Katanya. (*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengembangan Jaringan Indosat di NTT Mengalami Peningkatan 3,7 Kali Lipat
Sebanyak 200 Warga Kurang Mampu di Kabupaten Flotim Dapat Bantuan Listrik Gratis Dari PLN NTT
KAI Commuter Terus Lakukan Inovasi Sistem Keamanan Bagi Penumpang
Melianus Atakay SST, MT Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1444 Hijriah
Polres Alor tetapkan SS sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor
Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencurian, Sekwan Alor Klarifikasi Pengambilan Mobil Dinas Sesuai Aturan
Ojol Kajek Hadir di Kota Kupang, Tarif Terjangkau dan Murah
tes
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 20:59

Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas

Kamis, 28 September 2023 - 20:43

Tragedi Berdarah di Depan Unkris Kupang, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru

Kamis, 28 September 2023 - 18:27

HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.

Senin, 25 September 2023 - 19:31

Surat Terbuka Tokoh Muda Atas Pengrusakan Hutan Lindung di Kecamatan Liae

Sabtu, 23 September 2023 - 19:31

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang

Jumat, 22 September 2023 - 10:08

Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT

Rabu, 20 September 2023 - 20:27

Diduga Terjadi Mark – Up Kenaikan Tunjangan Tranportasi dan Sewa Rumah Dinas Bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Berita Terbaru

Ketua PAN NTT Awang Notoprawiro

Nusa Tenggara Timur

Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas

Kamis, 28 Sep 2023 - 20:59

Nusa Tenggara Timur

HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.

Kamis, 28 Sep 2023 - 18:27