Zonalinenews – Kupang, 184 sopir mobil angkutan pedesaan pick up asal Kabupaten Kupang mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk meminta DPRD mencabut kembali surat edaran dari Dinas Perhubungan Kota Kupang yang melarang beroperasi mengangkut muatan terminal bayangan saat jam ramai kendaraan melintasi jalur tersebut.
“Kami tidak setuju dengan edaran yang di berikan oleh dinas Perhubungan, melarang kami mencari penumpang saat jam ramai, dan hanya pada malam hari sekitar Jam 9.00 sampai Jam 5 pagi saja. “Demikian disampaikan koordinator Demo, Okto Tabun saat menyampaikan aspirasinya kepada Anggota DPRD Kota Kupang dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang di gedung DPRD Kota Kupang, Kamis 2 Oktober 2014, jam 12.30 Wita.
Menurut Okto, apabila kami menuruti edaran yang dibuat oleh dinas Perhubungan Kota Kupang, maka kami sendiri yang susah, karena pada saat jam 9 malam itu tidak ada penumpang lagi yang kita harus muat. “Jam 9 sampai jam 5 pagi itu hanya setan saja yang jadi penumpang, “Ujarnya dengan nada emosi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, mobil pik up ini bukan hanya tumpangi barang tapi juga oleh orang dari Kabupaten Kupang yang berjualan di pasar yang berada di Kota Kupang, tetapi angkuatan ini juga di naiki oleh anak – anak sekolah dari Kabupaten Kupang yang bersekolah di Kota Kupang , dan para pegawai Negeri sipil yang asal Kota Kupang yang bekerja di Kabupaten Kupang.
Kepala dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka menanggapi permintaan pendemo mengatakan, surat edaran ini susah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang, jadi tidak bisa lagi dirubah. “Kita tetap menegakkan aturan yang ada, apabila masih ada mobil pik up yang melanggar aturan maka kita akan mengambil tindakan keras. Sopir yang melawan mobilnya kita langsung mengunakan mobil derek untuk menderek mobil pik up tersebut di bawa ke kantor Perhubungan Kota Kupang, untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu Sekertaris Komisi II DPRD Kota Kupang, Adrianus tally dalam pertemuan gabungan komisi bersama pendemo dan Dinas perhubungan mengatakan, apa yang di lakukan dinas perhubungan itu sangat benar, dan tidak bisa di langgar lagi , karena itu semua sudah ada dalam aturan Perda Kota Kupang. “Kenapa perda itu keluar karena kita tidak mau berdampak pada kemacetan dan pandangan di Kota Kupang ini menjadi samberawut dengan adanya mobil – mobil pick up pengangkut penumpang. “ Ini mobil dari Kabupaten Kupang, dan yang beri ijin juga dari Kabupaten Kupang. Kota Kupang tidak pernah memberi ijin trayek untuk mobil pick up di Kota Kupang, jadi kalau ada yang melangar ya di tahan saja. Ini semua demi kenyamanan dan wajah Kota Kupang sendiri bisa tetap dan indah, “Katanya. (*hayer)