Zonalinenews – Kupang, Hari Senin 11 Agustus 2014 hingga Rabu 13 Agustus 2014 pihak sekolah SMA Negeri 5 kupang harus bisa kembalikan setegah uang pungutan pembayar ijazah dari orang tua murid sebesar 150 ribu. “Kesepakatan pegembalian uang 75 ribu dari pungutan sebesar 150 ribu ini telah disepakati dalam pertemuan antara Wakil Walikota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Hermanus Man bersama Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (PPO) Kota Kupang pada hari Jumat lalu. “Demikian disampaikan Kepala Bidang(Kabid) Pendidikan Menegah Umum SMA, SMP Dinas PPO Kota Kupang Okto Naitboho kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2014, pukul 12.30 Wita di gedung DPRD Kota Kupang.

Menurut Okto, uang 75 ribu yang tidak dikembalikan pihak SMA N 5 kepada orang tua murid itu karena akan digunakan untuk biaya sertifikat komputer dan album almamater. “Biaya sertifikat komputer dan album itu semua untuk kepentingan siswa sendiri jadi tidak bisa untuk di kembalikan lagi, “Katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, Kasus SMA N 5 Kupang ini sama dengan kasus yang pernah terjadi pada SMP Negeri 5 Kupang beberapa waktu lalu. Sedangakan SMA Negeri 5 Kupang sendiri setelah diteliti yang masuk secara rasional hanya ada dua komponen sedangkan yang enam komponen lainya harus di kembalikan karena tidak rasional. “Kita akan lakukan pemantauan terus kepada SMA Negeri 5 Kupang agar hari Rabu ini harus bisa dikembalikan setegeh uang orang tua murid, apa bila hingga hari Rabu belum ada pengembalian, maka Kepala Sekolah SMA N 5 Kupang akan kita berikan sangsi sesuai dengan peratuaran kepegawean yang berlaku dalam bentuk teguran, “Ungkapnya. (*hayer)