Zonalinenews – Kupang . A number of farmers who conjoint in Forum Perempuan Tani of North Anfoang subdistrict, of Kupang regency, rejected the death penalty against Wilfrida Soik in Malaysia . This is expressed by the Chairman of Perempuan Tani in Afon Village, Mama Kornalia Seran, accompanied by the Chairman of Perempuan Tani from Fatunaus village, Mama Irance Afulit , on Monday, September 30, 2013 at 13:00 pm .

Mama Kornalia Seran and Mama Irance Afulit asked Indonesian government to protect Wilfrida, since she is a citizen of Indonesia who need right to be protected. “We are concerned about the death penalty process, ” said Mama Kornelia. According to her, the act is inhumane and she judged that was as part of self-defense.
Meanwhile, the adjudication towards Wilfrida case is deferred by the judge on the request from Wilfrida lawyer, on Monday 30 September 2013 is. The next session will continue on November 17, 2013. Said a member of the House Labor Committee Rieke Diah Pitaloka, in a sent release, Monday, September 30, 2013 .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rieke explained, the judge granted some requests from attorneys, such bone examination or test to prove age medically. In addition , there will be psychological test by the experts that agreed by prosecutor and defense counsel as well as the all audio and video data of legal proceedings to be used as material by Wilfrida attorney. ( * Rusdy )
Indonesian Version
Forum Tani Kabupaten Kupang Tolak Hukuman Mati Wilfrida
Zonalinenews-Kupang. Sejumlah Forum Perempuan Tani di kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang dengan tegas menolak Hukuman Mati terhadap wilfrida Soik di Malaisya. Hal itu diungkapkan Ketua Forum Perempuan Tani Desa Afon, Mama Kornalia Seran, didampingi Ketua Forum Perempuan Tani serabutan Desa Fatunaus, Mama Irance Afulit, Senin 30
September 2013 jam 13.00 wita.
Mama Kornalia Seran dan Mama Irance Afulit meminta kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan pembelaan terhadap wilfrida Soik karena wilfrida adalah Warga Negera Indonesia yang perlu dilindungi haknya. “Kami prihatin terhadap proses hukuman mati tersebut,” kata Mama
Kornelia
Menurutnya, tindakan itu tidak berperikemanusiaan dan dirinya menilai
bahwa yang dilakukan Wilfrida adalah bagian dari tindakan pembelaan
diri.
Sementara itu, Pembacaan putusan kasus Wilfrida Soik, tenaga kerja
Indonesia yang menjadi terdakwa pembunuhan di Malaysia, hari senin 30
september 2013 ditanguhkan. Hakim mengabulkan permohonan pengacara
Wilfrida. Sidang akan dilanjutkan pada 17 November 2013 mendatang.
Kata anggota Komisi Tenaga Kerja DPR Rieke Diah Pitaloka, dalam rilis
yang dikirim, Senin, 30 September 2013.
Rieke menjelaskan , sejumlah permohonan pengacara yang dikabulkan hakim, antara lain bone examination atau uji tulang untuk membuktikan usia secara medis. Selain itu, juga akan dilakukan uji psikologis oleh ahli yang disepakati jaksa dan tim pembela serta data audio dan video semua proses persidangan sebagai bahan bagi pembela Wilfrida. (*Rusdy)