103 Honorer K-2 Kota Kupang Terancam Gugur

- Reporter

Kamis, 14 Agustus 2014 - 21:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonalinenews – Kupang, Honorer K-2 dari jalur swasta  terancam gugur  karene yang termaksud dalam honorer K-2 itu adalah tenaga honor yang bekerja sejak tahun 2005 kebawa, apa bila tenaga honor yang kerja pada tahun 2006 ke atas itu tidak bisa masuk dalam kategori honorer K-2. “Kata Walikota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean kepada wartawan, 14 Agustus 2014, 12.30 Wita di Kantor Walikota Kupang.

SONY DSC

Menurut Jonas, saat ini honor K-2 yang dari sekolah negeri sudah selesai, sedangkan yang bermasalah saat ini adalah honorer yang dari sekolah swasta saja. “Menanggapi honor yang di tolak oleh BKD beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, honorer yang tidak lulus tes  dan di tolak oleh BKD itu adalah honorer  dari sekolah swasta. “Saat ini aturan dari BKN belum ada perubahan,  aturan K-2 ini sendiri untuk sekolah negeri dan sudah honorer sejak tahun 2005 ke bawa saja. Apa bila tidak sejak tahun 2005 tidak bisa masuk dalam kategori K-2 walaupun honorer dari sekolah negeri, “Katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, bagi honorer dari sekolah swasta yang sudah terdaftar di K-2 tidak lulus tes tetap tidak bisa, karena secara aturan dari Menpan itu hanya honorer  dan honornya  yang di gaji dari pemerintah bukan dari swasta. “Maka dari itu mari DPRD Kota Kupang bersama pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama – sama ke Menpan untuk minta Menpan agar bisa meruba aturan tersebut. Apabila Menpan tidak bisa meruba aturan itu siapa yang mau bertangung jawab, “Ungkapnya.Yang termaksuk dalam honorer K-2 itu adalah tenaga honor yang bekerja sejak tahun 2005 kebawa, apa bila tenaga honor yang kerja pada tahun 2006 ke atas itu tidak bisa masuk dalam kategori honorer K-2. “Kata Walikota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean kepada wartawan, 14 Agustus 2014, 12.30 Wita di Kantor Walikota Kupang.

Menurut Jonas, saat ini honor K-2 yang dari sekolah negeri sudah selesai, sedangkan yang bermasalah saat ini adalah honorer yang dari sekolah swasta saja. “Menangapai honor yang di tolak oleh BKD beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, honorer yang tidak lulus tes  dan di tolak oleh BKD itu adalah honorer  dari sekolah swasta. “Saat ini aturan dari BKN belum ada perubahan,  aturan K-2 ini sendiri untuk sekolah negeri dan sudah honorer sejak tahun 2005 ke bawa saja. Apa bila tidak sejak tahun 2005 tidak bisa masuk dalam kategori K-2 walaupun honorer dari sekolah negeri, “Katanya.

Ia mengatakan, bagi honorer dari sekolah swasta yang sudah terdaftar di K-2 tidak lulus tes tetap tidak bisa, karena secara aturan dari Menpan itu hanya honorer  dan honornya  yang di gaji dari pemerintah bukan dari swasta. “Maka dari itu mari DPRD Kota Kupang bersama pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama – sama ke Menpan untuk minta Menpan agar bisa merubah aturan tersebut. “Apabila Menpan tidak bisa meruba aturan itu siapa yang mau bertangung jawab, “Ungkapnya.(*hayer)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN, Pemprov NTT Ucap Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Sedih Lorong Ditutup Tetangga Sendiri Janda di Kota Reinha-Larantuka 3 Tahun Terlunta di Kontrakan
Persiapan Aliansi Lebao Bangkit Demo Pemda Flotim Ini 3 Tuntutan
Tim Juri Independen Akan Melakukan Penilaian Terhadap Lomba Kebersihan di Kota Kupang
Diabaikan Pemda Dan DPRD Flotim, Nakes Gelar Aksi 1000 Lilin di Halaman RSUD
PMKRI Ruteng: Usut Tuntas Oknum Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Kembur
Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Jaksa Tahan BAM dan GJ
Hari Ini, Tiga Tersangka Dana Covid-19 Dikonfrontir
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 20:59

Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas

Kamis, 28 September 2023 - 20:43

Tragedi Berdarah di Depan Unkris Kupang, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru

Kamis, 28 September 2023 - 18:27

HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.

Senin, 25 September 2023 - 19:31

Surat Terbuka Tokoh Muda Atas Pengrusakan Hutan Lindung di Kecamatan Liae

Sabtu, 23 September 2023 - 19:31

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kris Baitanu Resmi Dikukuhkan Jadi Ketua AMK

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Nama Lain Dalam Peristiwa Berdarah di Depan Unkris Kupang

Jumat, 22 September 2023 - 10:08

Mako Polres Sabu Raijua Diresmikan Kapolda NTT

Rabu, 20 September 2023 - 20:27

Diduga Terjadi Mark – Up Kenaikan Tunjangan Tranportasi dan Sewa Rumah Dinas Bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang

Berita Terbaru

Ketua PAN NTT Awang Notoprawiro

Nusa Tenggara Timur

Awang Notoprawiro adalah Sosok yang Konsisten, Tulus, Jujur dan Tegas

Kamis, 28 Sep 2023 - 20:59

Nusa Tenggara Timur

HUTAN DIRUSAK MENGAPA KEHUTANAN ” DIAM ” SAJA.

Kamis, 28 Sep 2023 - 18:27