Zonalinenews – Kupang, Honorer K-2 dari jalur swasta terancam gugur karene yang termaksud dalam honorer K-2 itu adalah tenaga honor yang bekerja sejak tahun 2005 kebawa, apa bila tenaga honor yang kerja pada tahun 2006 ke atas itu tidak bisa masuk dalam kategori honorer K-2. “Kata Walikota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean kepada wartawan, 14 Agustus 2014, 12.30 Wita di Kantor Walikota Kupang.
Menurut Jonas, saat ini honor K-2 yang dari sekolah negeri sudah selesai, sedangkan yang bermasalah saat ini adalah honorer yang dari sekolah swasta saja. “Menanggapi honor yang di tolak oleh BKD beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, honorer yang tidak lulus tes dan di tolak oleh BKD itu adalah honorer dari sekolah swasta. “Saat ini aturan dari BKN belum ada perubahan, aturan K-2 ini sendiri untuk sekolah negeri dan sudah honorer sejak tahun 2005 ke bawa saja. Apa bila tidak sejak tahun 2005 tidak bisa masuk dalam kategori K-2 walaupun honorer dari sekolah negeri, “Katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, bagi honorer dari sekolah swasta yang sudah terdaftar di K-2 tidak lulus tes tetap tidak bisa, karena secara aturan dari Menpan itu hanya honorer dan honornya yang di gaji dari pemerintah bukan dari swasta. “Maka dari itu mari DPRD Kota Kupang bersama pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama – sama ke Menpan untuk minta Menpan agar bisa meruba aturan tersebut. Apabila Menpan tidak bisa meruba aturan itu siapa yang mau bertangung jawab, “Ungkapnya.Yang termaksuk dalam honorer K-2 itu adalah tenaga honor yang bekerja sejak tahun 2005 kebawa, apa bila tenaga honor yang kerja pada tahun 2006 ke atas itu tidak bisa masuk dalam kategori honorer K-2. “Kata Walikota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Jonas Salean kepada wartawan, 14 Agustus 2014, 12.30 Wita di Kantor Walikota Kupang.
Menurut Jonas, saat ini honor K-2 yang dari sekolah negeri sudah selesai, sedangkan yang bermasalah saat ini adalah honorer yang dari sekolah swasta saja. “Menangapai honor yang di tolak oleh BKD beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, honorer yang tidak lulus tes dan di tolak oleh BKD itu adalah honorer dari sekolah swasta. “Saat ini aturan dari BKN belum ada perubahan, aturan K-2 ini sendiri untuk sekolah negeri dan sudah honorer sejak tahun 2005 ke bawa saja. Apa bila tidak sejak tahun 2005 tidak bisa masuk dalam kategori K-2 walaupun honorer dari sekolah negeri, “Katanya.
Ia mengatakan, bagi honorer dari sekolah swasta yang sudah terdaftar di K-2 tidak lulus tes tetap tidak bisa, karena secara aturan dari Menpan itu hanya honorer dan honornya yang di gaji dari pemerintah bukan dari swasta. “Maka dari itu mari DPRD Kota Kupang bersama pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama – sama ke Menpan untuk minta Menpan agar bisa merubah aturan tersebut. “Apabila Menpan tidak bisa meruba aturan itu siapa yang mau bertangung jawab, “Ungkapnya.(*hayer)