Zonalinenews – Kupang, fearing legal shutter is stuck in some Chairman of Jiran (RT) in the city of kupang of East Nusa Tenggara (NTT) refused and would not receive funds operational Jiran (RT funds operational to Pillars of citizens (RW) and the Institute for community empowerment (LPM) in the share by the Government of kupang of East Nusa Tenggara (NTT) due to sign the Pact, which is part of the integrity of the contents of his own integrity Pact objective wrong targetof these, listed in the integrity pact aimed at social assistance fund (BanSos) instead of funds oprasional to Jiran (RT), Pillars of citizens (RW), and the Institute for community empowerment (LPM).

In village Oesapa sub-district of kelapa lima (NTT) there are 7 RT and 1 Chairman of rw rejecting 0f the Fund, one Chairman of RT 43, village Oesapa sub district of kelapa lima edy Lodu in meet journalists. Tuesday, August 27, 2013 10.00 wita is housed in the building of the PROVINCIAL city of kupang reveals “himself rejected the Fund because he feels there is an indication of the way the twit unfit by the Mayor of Kupang Jonas Salean as helm, because integrity Pact should be made for community groups not give to the Chairman of RT,and chairman of RW. as well as the contents the purpose of integrity Pact is incompatible with what to do his part.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
The contents of the integrity Pact making it feared legal consequences, since corresponds the Chairman of RT must sign an integrity Pact tanggan which there are points that are listed in the itegritas Pact very binding and had sanctions laws and when the RT should be receiving these funds, he feels this way with the Government of kupang as though it in peralat by the Mayor of kupang into the helm.
Edy asserted, during her into RT fronotm time Mayor before Jonas Salean new today it received funding of operations should use sanctions, knowing his own integrity Pact is the public part of the municipality of kupang, Jephthah and the knowing receipt Benggu head of the Agency for community empowerment (BPMK) the city of Kupang. “I feel the Government town of kupang has two interests and I felt we were in being played by the Government of kupang, said Edy Lodu.
Edy lodu added, with the presence of this weirdness we will report the Government of kupang to the Regional House of representatives (DPRD) of kupang city and that can respond to DPRD because until now operational fund currently no clear for government of kupang.(* Hayer)
Indonesian Version
Ketua RT Kota Kupang Tolak Dana Operasional
Zonalinenews – Kupang ,Takut terjebak dalam rana hukum beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak dan tidak mau menerima dana operasional Rukun Tetangga (RT),Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang di bagikan oleh pemerintah kota kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) karena harus di tanda tangani pakta integritas bermaterai, yang mana isi tujuan pakta integritas sendiri salah sasaran,peryataan ini tercantum di dalam pakta integritas bertujuan untuk dana Bantuan Sosial (BanSos) bukan dana oprasional untuk Rukun Tetangga (RT),Rukun Warga (RW),dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Di Kelurahan Oesapa kecamatan kelapa lima kota (NTT) terdapat 7 RT dan 1 Ketua RW menolak dana tersebut, Salah satu Ketua RT 43 , kelurahan Oesapa kecamatan kelapa lima kota kupang, Edy Lodu di temui wartawan. Selasa 27 agustus 2013 jam 10.00 wita bertempat di pelataran gedung DPRD Kota kupang mengungkapkan”dirinya menolak dana tersebut karena dirinya merasa adanya indikasi pembodohan dengan cara yang tidak layak oleh Walikota Kupang Jonas Salean sebagai pucuk pimpinan,karena pakta integritas yang harus di buat untuk kelompok masyarakat bukan di buat untuk Ketua RT,Ketua RW serta isi tujuan pakta integritas tidak sesuai dengan apa yang harus di lakukan pihaknya.
Isi pakta integritas membuat pihaknya takut berhubungan akibat hukum, karena para ketua RT harus tanda tanggan pakta integritas yang di mana terdapat poin yang tercantum di dalam pakta itegritas sangat mengikat dan mempunyai sangsi pada hukum dan bila para RT harus menerima dana tersebut,dirinya merasa dengan adanya cara ini pemerintah kota kupang seolah – olah pihaknya di peralat oleh walikota kupang yang menjadi pucuk pimpinan .
Menurut edy lodu, kuitantasi yang mengarah pada dana operasinal tidak menjadi masalah,yang menjadi masalah adalah pakta integritas, karena isi poin – poin pakta integritas sendiri mengikat pihaknya pada hukum,makanya dirinya menolak dana tersebut sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari nanti,karena hanya dengan dana 2.500,000,00 rupiah pada akhirnya pihaknya di kejar – kejar oleh pihak yang berwajib.
Edy Menegaskan , selama dirinya menjadi RT dari jaman walikota sebelum Jonas Salean baru saat ini pihaknya menerima dana operasional harus mengunakan sangsi, Pakta integritas sendiri yang mengetahui adalah pihak bagian umum pemerintah kota kupang , Yefta Benggu dan kuitansi tersebut mengetahui kepala badan pemberdayaan masyarakat (BPMK) Kota Kupang. “saya merasa kalo pemerintah kota kupang mempunyai dua kepentingan dan saya merasa kami di peralat oleh pemerintah kota kupang, “kata Edy Lodu.
Edy lodu menambahkan, dengan adanya kejanggalan ini pihaknya akan melapor pemerintah kota kupang kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) kota kupang agar kesalahan pemerintah kota kupang bisa di tanggapi DPRD kerena sampai saat ini belum ada kejelasan tentang dana operasional oleh pemerintah kota kupang tersebut.(*Hayer)