Zona Line News, Kupang- Berdasarkan Naskah Kajian Akademik Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Propinsi NTT 2016 yang disusun oleh Tim Ahli DPRD NTT, Bei Ferdinandus, STP, M. Si yang dikaji oleh Komisi II DPRD NTT pada Senin, 30 Mei 2016 pukul 09.00 pagi WITA di Kantor DPRD Kupang.
Persoalan utama sektor pertanian di NTT adalah alih fungsi lahan. Banyak lahan – lahan pertanian di NTT dialihfungsikan ke industri lain, tempat pemukiman baru dan pembangunan gedung – gedung.
Berdasarkan data BPS NTT, pada tahun 2015 luas tanaman pangan yaitu, padi 272.712 Ha, jagung 277.437 Ha, kedelai 3.999 Ha, kacang hijau 11.261 Ha, kacang tanah, 12.364 Ha, ubi jalar 8.801 Ha dan ubi kayu 61.108 Ha, dengan laju pertumbuhan luas tanam tanaman pangan dalam kurun waktu 2000 – 2015 cenderung mengalami peningkatan, yaitu padi 6,81%, jagung 2,88%, kedelai 22,96%, kacang hijau 5,50%, kacang tanah 1,34%, ubi jalar 7,09%, dan ubi kayu 5,54%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juga pada tahun 2015 luas panen tanaman pangan, yaitu padi 266.242 Ha, jagung 273.194 Ha, kedelai 3.563 Ha, kacang hijau 11.130 Ha, kacang tanah 12.231 Ha, ubi jalar 8.701 Ha, dan ubi kayu 60.557 Ha.
Dari data luas tanam dan luas panen tanaman pangan di NTT tahun 2015 yang relatif sama dengan keadaan tahun – tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa ratio luas tanam dan luas panen tanaman pangan di NTT mengalami deviasi masing – masing untuk tanaman padi 2,37%, jagung 1,53%, kedelai 10,90 %, kacang hijau 1,16%, kacang tanah 1,08%, ubi jalar 1,13% dan ubi kayu 0,90%. Deviasi yang cukup signifikan antara luas tanam dan luas panen tanaman pangan di NTT tahun 2015 disebabkan antara lain terjadi alih fungsi lahan pertanian pangan. (*mortal)